PTUN Batalkan SK Gubernur DKI soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Taman Harapan Indah terhadap tergugat Gubernur DKI Jakarta, terkait reklamasi Teluk Jakarta.

Alasan Pemprov DKI Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Keruk Kali Mampang

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip VIVAnews dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Senin, 29 Juli 2019. 

PTUN juga menyatakan batal atau tidak sah keputusan  tergugat Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah.

Anies Banding Terhadap Putusan PTUN Soal Pengerukan Kali Mampang

Masih dalam putusan itu, PTUN memerintahkan tergugat mencabut Keputusan Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah.

Putusan lainnya antara lain, menghukum dan atau memerintahkan tergugat mengeluarkan keputusan untuk memenuhi ketentuan Pasal 77 ayat 5 dan ayat 7 UU Nomor 30 Tahun 2014, sesuai dengan permohonan keberatan penggugat tanggal 19 Desember 2018.

PTUN Kabulkan Gugatan Warga Soal Banjir, DKI Belum Putuskan Banding

Gugatan ini didaftarkan Senin, 18 Februari 2019, dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN.JKT. Perkara ini diputuskan pada 9 Juli 2019. (ase)

Petugas menggunakan alat berat saat mengeruk tanah dan lumpur di Kali Mampang.

Pemprov DKI Batal Banding Putusan PTUN Soal Pengerukan Kali Mampang

Setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut.

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2022