Wagub DKI Tak Kunjung Ditetapkan, Anies Komunikasi ke DPRD

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melakukan komunikasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, terkait tak kunjung ditetapkannya wakil gubernur DKI.

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

Menurut mantan Mendikbud ini, DPRD harus segera menetapkan wagub DKI karena masa jabatan mereka juga tak lama lagi. "Saya berkomunikasi dengan dewan," ujar Anies usai meresmikan GOR Rorotan di Cilincing, Jakarta Utara, Senin, 29 Juli 2019.

Masa jabatan anggota DPRD DKI periode 2014-2019 akan tuntas pada Agustus 2019. Anies menyampaikan, DPRD harus bisa menetapkan wakil gubernur DKI sebelum mereka digantikan oleh anggota DPRD periode 2019-2024.

Menkopolhukam Minta Semua Pihak Hormati Langkah Kubu Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pemilu ke MK

"Mudah-mudahan mereka akan segera menyelenggarakan rapat paripurna (penetapan wagub DKI)," ujar Anies.

Anies mengemukakan, DPRD berjanji penetapan wagub segera dilakukan. Anies berharap ia segera memiliki pendamping sebagai kepala daerah, usai wagub pasangannya dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, Sandiaga Uno, mengundurkan diri untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Andi Arief Prediksi Nol Persen Kemungkinan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang di MK

"Saya dengar dalam waktu dekat ini mereka akan menyelenggarakan paripurna," ujar Anies.

Penetapan wagub DKI terus molor karena tak kunjung digelarnya rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) oleh DPRD DKI. Rapimgab merupakan tahapan sebelum paripurna yang akan mengesahkan wagub DKI secara resmi, bisa digelar. Dua nama calon wagub DKI telah diusulkan PKS, yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. (ase)

Otto Hasibuan, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Salah satu tuntutan diajukan dari tim Anies-Muhaimin, dan Ganjar-Mahfud, dalam gugatan hasil Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi atau MK, adalah digelarnya pemilu ulang.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024