Kerap Curi Motor, Polantas Gadungan di Jakut Akhirnya Berhasil Dibekuk

Ilustrasi tahanan KPK saat diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial AS alias Arief (22 tahun), yang mengaku sebagai oknum polisi lalu lintas di Jakut. Arief bersama kelompoknya menyaru sebagai polantas untuk memuluskan aksi mereka mencuri sepeda motor hasil tilangan polisi.

Kawanan Ranmor Hantui Warga Tapos, Pelaku Todongkan Senpi ke Korban Hingga Tiga Kali

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, pencurian itu dilaporkan ke polisi pada 7 Juli lalu. Tersangka ditangkap polisi beberapa waktu lalu di sebuah tempat cuci kendaraan. Kelompok pencuri itu kerap curi sepeda motor di pos-pos polisi Jakarta Utara.

"Kendaraan bermotor yang hilang merupakan hasil tilang anggota lantas dan juga ada motor dinas yang dicuri oleh tersangka," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu 31 Juli 2019.

Polda Metro Koordinasi dengan Div Hubinter Soal Kendaraan Curian di Pusziad, Ini Alasannya

Lanjut Argo, pos polisi yang pernah menjadi tempat pencurian tersangka berada di Pos Lantas MOI dan beberapa pos lantas lainnya. Tersangka kerap beraksi menggunakan pakaian polisi agar tidak dicurigai oleh masyarakat sekitar.

"Tersangka Arief perannya mengatur seluruh rencana-rencana pencurian motor. Pada saat beraksi Arief berpakaian satu set lengkap pakaian dinas lantas agar terlihat seolah-olah yang mengambil motor tersebut adalah anggota polisi lalu lintas," ujar Argo.

Niat Cari Jodoh, Motor Cewek Ini Malah Raib Dicuri Pria dari Aplikasi Kencan

Polisi juga mengecek kamera CCTV yang berapa di pos polisi itu. Diketahui, tersangka Arief tidak beraksi sendiri melainkan berkelompok.

"Tersangka melakukannya tidak sendirian, namun bersama-sama dengan orang lain," kata Argo.

Dua tersangka itu bertugas memindahkan motor-motor yang hendak dicuri ke dalam sebuah mobil lalu membawanya. Saat beraksi, kelompok itu juga menyewa mobil untuk memuluskan aksinya.

"Dalam melakukan tindak pidananya, terkadang para tersangka menggunakan mobil Toyota Fortuner atau Honda BRV atau Toyota Kijang Inova yang dirental di daerah Koja," katanya.

Setelah berhasil mendapat motor hasil curian itu, ketiga tersangka menjualnya ke penadah yang saat ini masih berstatus DPO. Kasus itu pun hingga saat ini masih diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Utara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya