Penagih Utang YI di Incash Bisa Terjerat UU Pornografi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, penagih utang di perusahaan financial technologi pinjaman online atau pinjol ilegal, Incash,  bisa dijerat UU Pornografi.

Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Debt Collector Pinjol saat Menagih

Sebab, penagihan yang dilakukan dengan cara membuat poster dan memviralkan perempuan berinisial YI dengan kata 'rela digilir' untuk membayar utang.

"Bisa kena UU pornografi," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 31 Juli 2019.

Polisi Selidiki Utang Keluarga Korban yang Bunuh Diri Lompat dari Apartemen

Bahkan, kata Dedi, fintech tersebut bisa dijerat UU ITE. Jika ada ancaman tindakan kekerasan, pelaku bisa dikenakan pasal 351 KUHP.

"Kalau menyebarkan melalui media sosial bisa dijerat UU ITE. Kalau cara dia menagih dengan kekerasan bisa dikenakan 351 KUHP," ucapnya.

Daftar 233 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK per Januari 2024

Sebagaimana diketahui, sejak Selasa, 23 Juli 2019, poster seorang wanita berinisial YI viral di media sosial. Poster YI yang diduga dibuat oleh pihak Incash, yang merupakan sebuah fintech atau pinjaman online. 

Dalam poster tersebut berisikan foto, nama lengkap dan nomor ponsel YI. Poster itu ditulisi kalimat 'rela digilir' seharga Rp1.054.000 untuk bayar utang terhadap pinjol tersebut. (asp)

Ilustrasi investasi bodong.

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

Terkait hal tersebut biasanya generasi Z atau gen Z lah yang kerap dinilai sebagai kalangan yang paling rentan diintai untuk masuk ke dalam investasi bodong maupun pinjol

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2024