Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Mati

Pelaku pembunuhan satu keluarga Harry Aris Sandigon
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Pelaku pembunuhan satu keluarga Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu 31 Juli 2019. Sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua Djuyamto itu menyatakan, Haris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana.

Gara-gara Chat Mesum, Pria di Medan Tusuk Selingkuhan Istri hingga Tewas

“Menjatuhkan pidana terhadap Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Djuyamto saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu 31 Juli 2019.

Dalam pembacaan vonis, hakim menilai Harris terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana satu keluarga. Untuk itu, dalam bacaan hakim, tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa. 

12 Jaksa Bakal Ungkap Skenario 'Licin' Yosep Subang Bunuh Istri dan Anak 

"Berdasarkan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, menyatakan Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam keadaan yang memberatkan," ujar Djuyamto membacakan putusan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora alias Ari merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka 2 RT2 RW 07, Kelurahan Jatirayahu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi 23 November 2018. Korban terdiri ayah Daperum Nainggolan, Ibu Maya Boru Ambarita, dan dua anaknya Sarah Nainggolan, dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan

Gelap Mata, Pencari Kepiting Bunuh Temannya Gara-gara Rebutan Wilayah

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nuraini Lubis mengatakan, pada prinsipnya sudah mengetahui putusan tersebut. Namun, atas putusan tersebut, pihaknya akan melakukan upaya banding. “Kita sudah tahu sama-sama putusan itu adalah hukuman mati,” ujarnya.

Secara prinsip, diakui Nuraini, pihaknya tetap akan melakukan perlindungan hukum. Apalagi, terdakwa Harris sendiri ingin diberi kesempatan untuk memperbaiki semua. “Dia (terdakwa) sudah menyesali perbuatannya,” ujarnya. [mus]
 

Ilustrasi/borgol.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Dalam kasus ini, terdakwa Yosep dibantu pelaku lainnya Ramdanu. Di awali cekcok, Yosep dengan brutal bacok sang istri hingga tewas.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024