Sempat Kabur, Sopir Truk Tanah Timpa Mobil Ditangkap Polisi

Truk tanah menimpa mobil minibus di kawasan Cibodas, Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Aparat Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan sopir truk bermuatan tanah yang terguling dan menimpa mobil minibus di Jalan Iman Bonjol, Cibodas, Tangerang, Kamis, 1 Agustus 2019.

Kecelakaan Maut di PIK 2: Pajero Seruduk Mobil Towing, 2 Korban Meninggal Dunia

"Iya, tadi sopirnya sempat kabur, tapi sudah bisa kita amankan. Sekarang sudah di Polres untuk dimintai keterangan," kata Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Juang Andi Prayitno.

Dari hasil pemeriksaan, sopir truk tersebut itu kabur lantaran ketakutan dihakimi warga atas kejadian kecelakaan tersebut. Sopir dengan inisial SEJ tersebut diamankan di salah satu warung di lokasi sekitar kecelakaan. "Dia takut digebukin warga makanya dia kabur," ujarnya.

Pria Paruh Baya di Bekasi Tewas Dihantam Motor ABG Bonceng 4

Polisi memastikan, sopir tersebut dalam keadaan sehat atau tidak mengantuk. Kecelakaan itu terjadi karena truk tersebut mengalami patah as di bagian belakang sehingga bak dari truk jatuh dan truk tersebut pun oleng.

"Jadi, kata sopir ini dia bawa mobil tidak dalam kondisi ngantuk. Hanya saja, saat itu dia mendengar suara benda patah kemudian menyadari roda asnya patah dan saat itu ia sulit mengendalikan laju kendaraan. Selanjutnya, bak dari truk bermuatan tanah itu langsung jatuh, disusul badan truk," ujarnya.

Satu Keluarga jadi Korban saat Mobil Tertabrak KA di Tebing Tinggi, Ibu dan Anak Tewas

Hingga kini, sopir tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Metro Tangerang Kota. 
Diketahui, truk yang dikendarai dia oleng dan menimpa mobil minibus berisikan lima orang. Empat penumpang tewas, sementara satu penumpang yakni bayi berusia 11 bulan berhasil diselamatkan. (ase)

Penampakan mobil Pajero usai tabrak mobil towing di PIK 2, Tangerang

Seruduk Towing di PIK 2, Pengemudi Pajero Terancam 6 Tahun Penjara

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan, pengendara Pajero akan dikenakan Pasal 310 ayat 4 dalam hal kecelakaan pada ayat (3).

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2024