Polisi Dukung Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta

Perluasan Ganjil Genap
Sumber :
  • ANTARA Foto/Aprillio Akbar

VIVA – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya mendukung perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di Jakarta. 

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

"Sistem ganjil genap itu pada prinsipnya,untuk mengurangi kemacetan yang terjadi. Polda Metro Jaya akan mendukung," kata Gatot di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 2 Agustus 2019.

Saat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah mengkaji, ruas jalan mana saja yang akan terdampak perluasan sistem ganjil genap. 

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

"Nanti akan dibahas oleh Ditlantas dan Dishub DKI, titik-titik mana yang akan dilakukan penambahan (sistem) ganjil genap," ujar Gatot. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, gas buang kendaraan bermotor menyumbang 70-75 persen polusi pada udara di Jakarta. 

Pemprov Jakarta Berangkatkan 12.170 Peserta dengan 279 Bus Mudik Gratis ke 19 Daerah

Karena itu, Pemprov DKI memprioritaskan perluasan sistem ganjil genap dapat diterapkan pada musim kemarau saat ini. 

"Inipun masih kita lakukan kajian, karena segala sesuatu harus berdasarkan kajian komprehensif dan memikirkan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Namun, kita prioritaskan diterapkan musim kemarau ini," ujar Syafrin. 

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kamis, 1 Agustus 2019.

Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.

Salah satunya, Anies menginstruksi kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Selain itu, Anies menginstruksikan kepala Dinas Perhubungan DKI untuk menyiapkan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir pada 2019 dan menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing) pada 2020.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," demikian bunyi ingub tersebut. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya