Anies Sebut Tarif Parkir Bakal Naik Drastis di Lokasi Tertentu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA.co.id

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan bahwa tarif-tarif parkir di Jakarta, utamanya di lokasi yang sudah dilayani sarana angkutan umum yang baik, akan mengalami peningkatan yang cukup tinggi.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Menurut Anies, yang juga mantan Mendikbud ini, hal itu merupakan salah satu strategi DKI untuk turut mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi yang merupakan penyumbang polutan polusi udara yang besar.

"Tarif parkir akan mengalami peningkatan harga yang amat drastis," ujar Anies di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.

Anies Baswedan Direstui Maju Pilkada Jakarta, Cak Imin: PKB Belum Membahas

Anies menyampaikan, kebijakan telah dicantumkan dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dinas Perhubungan DKI lantas akan menetapkan lokasi-lokasi yang mengalami peningkatan tarif, bersama besarannya, untuk dijadikan sebuah Pergub. "Dinas Perhubungan nanti akan memfinalkan, di mana yang mengalami peningkatan," ujarnya.

Anies juga mengemukakan, DKI, intinya ingin mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan kendaraan umum ketimbang pribadi. Hal itu diyakini akan mengurangi kadar polutan di udara Jakarta secara signifikan.

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, Anies Bilang "Situasinya Memang Amat Serius"

"Kita perlu melakukan langkah-langkah korektif untuk bisa membuat kualitas udara kita menjadi lebih baik," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, kondisi kualitas udara di kota Jakarta kerap dikategorikan tidak sehat dengan angka AQI lebih dari 150. Bahkan pada beberapa hari dilaporkan Jakarta merupakan kota nomor 1 terpolusi di Dunia (versi Air Visual). Tentunya, kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan dapat menimbulkan dampak pada kesehatan pada masyarakat Kota Jakarta.

Perlu diketahui, sumber polusi udara dapat berasal dari berbagai hal, antara lain proses alam (kebakaran hutan, erupsi gunung berapi, badai), sektor transportasi (gas buang kendaraan, debu di jalan raya), sektor industri (pembakaran bahan bakar, proses industri) dan sektor rumah tangga (pembakaran biomas, asap rokok).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya