Viral Info Ganjil Genap, Dishub DKI: Jangan Sebarkan Info Belum Resmi

Edaran hoax yang menyebut perluasan ganjil genap
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Dinas Perhubungan DKI meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum resmi, terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan kembali aturan pengendalian lalu lintas ganjil genap. 

Puncak Arus Balik Lebaran di Sumut Berlangsung Selama 3 Hari

Informasi yang lagi-lagi viral melalui aplikasi percakapan itu belum resmi, sehingga tidak diakui juga kebenarannya.

"Informasi resmi akan disampaikan melalui media kedinasan pemerintah. Mohon jangan menyebarkan informasi yang belum resmi atau belum valid," tulis Dishub melalui akun Instagram resmi, @dishubdkijakarta, Selasa 6 Agustus 2019.

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran pada 8 hingga 15 April 2024

Nantinya, informasi resmi akan disampaikan melalui saluran resmi, seperti akun Instagram Dishub, juga TMC Polda Metro Jaya. Sementara, dengan menyebarkan informasi yang belum resmi, hanya akan membuat masyarakat bingung atas kebijakan baru itu.

"Jangan mempercayai atau menyebarluaskan informasi Ganjil Genap selain dari akun Dinas Perhubungan dan TMC Polda Metro Jaya. Kami akan selalu update," tulis Dishub.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Sebelumnya, viral berkas PDF dari rencana pelaksanaan ganjil genap di Jakarta. Berkas menunjukkan informasi di antaranya, waktu uji coba atau sosialisasi, penerapan hukum, ruas jalan pemberlakuan aturan, layanan angkutan umum alternatif, kendaraan yang dikecualikan. 

Pemprov DKI Jakarta memang hendak memberlakukan lagi aturan ganjil genap, sebagai salah satu strategi mengurangi kepadatan lalu lintas dan polusi udara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengungkapkan, kebijakan ganjil genap yang bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Ibu Kota, akan mulai diberlakukan lagi pada 1 September 2019. 
Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, aturan termasuk satu dari tujuh strategi DKI memperbaiki kualitas udara, seperti tertera dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019.

"Enforcement (penerapan) hampir pasti akan kita lakukan tanggal 1 September (2019)," ujar Anies di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya