Ustaz Ba'asyir dan Penyebar Video Ahok Dapat Hadiah HUT RI

Sidang Vonis Gayus Tambunan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam rangka hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, narapidana akan mendapatkan remisi

Dokter Boyke Sebut Perilaku Menyimpang Homoseksual Bisa Terjadi di Dalam Sel Tahanan

Pada HUT Kemerdekaan RI, sebanyak 845 narapida dari 1.021 penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) dan lima napi langsung bebas. 

Dilansir dari laman VIVAnews, Jumat 16 Agustus 2019, napi kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan, Abu Bakar Ba'asyir hingga Buni Yani mendapat remisi. 

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina

""Diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, ada dua kategori remisi yang didapatkan oleh para napi setiap tanggal 17 Agustus. Pertama, Remisi Umum Kategori Satu (RU I) yakni Napi mendapatkan remisi sebesar satu hingga enam bulan. Dan Remisi Umum Kategori Dua (RU II) yang mana Napi setelah menerima remisi bisa langsung bebas," kata Sopiana dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 16 Agustus 2019. 

Berikut daftar napi yang bakal mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI.

Pemobil Fortuner Diperintah Sang Kakak Buang Pelat TNI di Lembang, Polisi Turun Tangan

Gayus Tambunan 

Nama Gayus Tambunan adalah sosok yang populer pada tahun 2010-2011. Pegawai Ditjen Pajak itu sempat menghebohkan Tanah Air dengan kasus sejumlah mafia pajak yang melibatkan banyak pejabat. 

Pemilik nama lengkap Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan ini sempat divonis tujuh tahun penjara. Namun setelah mengajukan PK, Gayus malah divonis 28 tahun penjara. Pada HUT Kemerdekaan tahun 2019, Gayus mendapat remisi enam bulan.

Abu Bakar Ba'asyir 

Abu Ba'asyir juga merupakan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia serta salah seorang pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min. Ia dijebloskan ke tahanan karena menjadi terpidana dalam berbagai aksi serangan teroris. Tahun ini Ba'asyir mendapatkan remisi lima bulan. Ba'asyir divonis 15 tahun penjara. 

Ia d itangkap pada 2010 silam di Banjar, Jawa Barat, saat dalam perjalanan dari Tasikmalaya ke Solo. Saat itu, dia dituding terlibat dalam perencanaan pelatihan paramiliter di Aceh. Sebanyak 32 pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) mengajukan diri membelanya.

Buni Yani 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Buni Yani. 

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

Buni dinyatakan terbukti bersalah telah mengubah dan mengunduh video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Buni Yani mendapat remisi satu bulan. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya