Kapolda Metro Jaya Beri Penghargaan Polisi yang Nemplok di Kap Mobil

Bripka Eka Setiawan bertemu Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Eka Setiawan menjadi sorotan setelah aksinya yang sempat nemplok di atas kap mobil hingga terseret 200 ratus meter di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Aksi yang dilakukannya sebagai upaya menghentikan pemilik kendaraan yang melanggar aturan itu pun mendapat apresiasi dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono.

Daftar Mobil Hybrid Paling Laku di Indonesia Februari 2024

Kapolda Metro Jaya akan memberikan penghargaan kepada Bripka Eka. Pemberian penghargaan atas totalitasnya menjalankan tugas sebagai polisi lalu lintas akan dikoordinasikan bersama Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya. Namun soal jenis penghargaan yang akan diberikan masih didiskusikan.

"Nanti akan diberikan penghargaan oleh Kapolda seperti apa bentuknya nanti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 17 September 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Honda Brio dan Kijang Innova Kalah Laku dari Mobil Ini

Anggota Unit Lalu Lintas Polsek Pasar Minggu itu pun sudah diundang ke Polda Metro Jaya dan bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Selasa pagi, sekitar pukul 09.05 WIB. Meski memberi apresiasi, namun Kapolda meminta supaya Bripka Eka tak mengulangi aksinya tersebut karena bisa mencelakakan dirinya. Tak cuma kepada Bripka Eka, Kapolda juga mengimbau Polantas lainnya tak melakukan aksi serupa.

"Kapolda menyampaikan apresiasi, tapi jangan diulangi lagi, itu rawan. Kemudian kepada anggota lain, jangan diikuti karena kalau misalnya tidak kuat tangannya, ketika dilakukan pengereman mendadak oleh pelaku, itu bisa jatuh," tutur Argo.     

Rapor Merah Penjualan Mobil Februari 2024

Sementara itu, aksi tersebut dilakukan Bripka Eka pada Senin siang, 16 September 2019. Saat itu, dia akan menindak pemilik mobil dengan inisial TPD, yang melanggar aturan memarkir mobilnya di bahu jalan.

Namun saat mobil bernomor polisi B 1856 SIN itu akan diderek, TPD justru melajukan mobilnya dan menabrak Bripka Eka yang berupaya menghalanginya. Dia terseret sekitar 200 meter setelah pengemudi menghentikan mobilnya karena menabrak mobil Daihatsu Ayla di depannya.

Akibat ulahnya, TPD terancam pidana. Sementara Bripka Eka yang awalnya sempat melaporkan kejadian tersebut akhirnya memaafkan pelaku dan memutuskan mencabut laporannya karena alasan kondisi kesehatan TPD, yang mengidap kanker stadium lanjut.  

TPD pun mengaku menyesal dan meminta maaf sambil menahan tangis atas perbuatannya kepada semua pihak, terutama kepada Bripka Eka. "Saya minta maaf kepada masyarakat dan juga institusi Polri, Kapolsek, Kaplores, Kapolda, dan Kapolri. Saya minta masyarakat untuk tidak meniru apa yang sudah saya perbuat. Apa yang saya lakukan adalah salah, saya minta maaf," ujarnya. (tsy)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya