Dimintai Uang Rp35 Juta, Puluhan Orang jadi Korban Perdagangan Manusia

Polisi ciduk sindikat perdagangan manusia (human trafficking).
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id.

VIVA – Empat puluh orang menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) ke Taiwan. Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Agus Nugroho mengatakan, modus operandinya adalah mengiming-imingi kuliah sambil kerja di Taiwan. Dua orang sudah ditetapkan jadi tersangka, yaitu R dan L.

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan

Di mana keduanya berperan mencari dan menawarkan calon korban. Menurut polisi, temuan dengan modus seperti ini adalah hal baru. "Ada modus operandi baru di sini yaitu menjanjikan beasiswa kuliah di luar negeri dalam hal ini di Taiwan, sambil bekerja," ujarnya, seperti dikutip dari VIVAnews.

Calon korban yang berminat pertama-tama diminta menyerahkan sejumlah uang administrasi Rp35 juta. Kemudian, calon korban juga harus menyiapkan berkas pendaftaran kuliah.

Bareskrim Bongkar Sindikat BBM Pertamax Palsu, Manajer hingga Pengelola SPBU jadi Tersangka

Setelahnya, para korban perdagangan manusia (human trafficking) ini ditampung terlebih dahulu di Jakarta guna mengikuti beberapa tes abal-abal. Tes melibatkan perwakilan dari Taiwan yang tergabung dalam jaringan kasus ini guna membuat orangtua calon korban percaya.

"Orangtua korban yang tidak mampu menyediakan uang Rp35 juta tersebut akan diberikan penalangan oleh para tersangka, dengan catatan sesudah para korban berkuliah sambil bekerja di Taiwan, penghasilannya sebagian akan digunakan untuk melunasi jumlah uang administrasi yang dibayarkan di muka tadi," katanya.

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

Iming-iming korban pun berhasil. Buktinya adalah puluhan orang telah jadi korbannya. Padahal nyatanya setelah sampai di Taiwan, apa yang mereka harapkan itu tidak ada. Karena apa yang dijanjikan tak tercapai, para korban lantas melapor hingga akhirnya kasus ini terkuak.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 4 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 83 serta Pasal 86 A Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Sesampainya di Taiwan mereka dipekerjakan dari Senin sampai Sabtu untuk kemudian di hari Minggu. Para korban perdagangan manusia (human trafficking) ini akan dipertemukan perwakilan yang sebetulnya bagian dari jaringan ini untuk seolah seperti kuliah. Padahal hanya belajar bahasa Taiwan untuk memudahkan pekerjaannya itu sendiri," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya