Fakta Getir Pencabul ABG di KRL yang Sudah 5 Kali Beraksi

KRL
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Polisi meringkus pria berinisial HN (24) karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada penumpang perempuan anak baru gede (ABG) di atas kereta rel listrik (KRL). Peristiwa itu terjadi pada Minggu sore, 6 Oktober 2019 lalu.

5 Tahun Praktik di Klinik Bekasi, dr Ingwy Alias Sunaryanto Ternyata Dokter Gadungan

HN melakukan aksi bejatnya saat KRL dalam kondisi padat penumpang. Saat itu, korban berinisal CP yang masih berusia 13 tahun bersama ibunya naik KRL dari Tanah Abang, Jakarta Pusat menuju Depok, Jawa Barat.

Kronologi kejadian

Puluhan Ribu Pengendara Motor Kena Tilang Gara-gara Benda Ini

Ketika dalam perjalanan antara Stasiun Sudirman-Manggarai, pelaku mulai melakukan aksinya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, awalnya pelaku memegang bokong korban. Saat itu, korban masih belum sadar karena kondisi di dalam KRL padat penumpang.

Namun saat pelaku menggesekkan alat vitalnya ke bokong korban, korban pun berteriak dan memberitahu ibunya hingga ibunya memarahi pelaku. Akhirnya, pelaku diamankan oleh penumpang lain dan petugas keamanan kereta. Kemudian, petugas keamanan kereta menghubungi pihak kepolisian.

Detik-detik Perang Sarung di Tangsel Berakhir Penganiayaan, Bocah Perempuan Dibanting dan Diinjak

"Ibu korban membuat laporan dan pelaku akhirnya dibawa dan diperiksa di Resmob," kata dia, dikutip dari VIVAnews.

Beraksi lima kali

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, pelecehan seksual tersebut bukan kali pertama dilakukannya. HN mengaku sudah lima kali melakukan aksi bejatnya tersebut. Dan soal korbannya, HN memilih secara acak.

Akan segera menikah

HN ternyata memiliki kekasih, dan akan menikah. Pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan itu. Motifnya melakukan pelecehan seksual karena dia tak mampu menahan nafsu birahinya menjelang menikah.

"Kata dia, sudah mau menikah," ujar Argo.

Pegawai kontrak di Pemda DKI Jakarta

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto bilang bahwa pelaku merupakan pegawai kontrak di Pemda DKI Jakarta. HN merupakan pegawai harian lepas (PHL) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat yang baru bekerja selama sembilan hari di sana.

Atas perbuatan bejatnya itu, HN masih ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76E UUU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya