Warga Negara Thailand Nekat Selundupkan Sabu di Vagina

Pengungkapan sabu
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Bareskrim Polri dan Direktorat Bea Cukai berhasil menggagalkan tiga kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional Kamerun, Thailand, dan Indonesia. Dari kasus tersebut diamankan barang bukti sabu puluhan kilogram dan tujuh orang diamankan.

Polisi Ungkap Alasan Chandrika Chika Konsumsi Ganja: Bukan Doping Tapi Circle Pergaulan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, jaringan internasional pertama yang berhasil diamankan, yakni Kamerun-Indonesia. Polisi mengamankan satu tersangka warga negara Pantai Gading bernama Assi Cedric di Bandara Soekarno Hatta, Banten pada 3 Oktober 2019 lalu.

Pelaku menyelundupkan sebanyak 61 butir kapsul di dalam perutnya. Total berat sabu di dalam kapsul yang ditelannya mencapai 1.095 gram.

Pengakuan Chandrika Chika ke Ibunya: Gak Tau Vape yang Dihisap Ada Narkobanya

"Pelaku menelan sabu dengan cara makan sayur dan air putih di negara Kamerun lalu menuju ke Jakarta," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Oktober 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Sementara jaringan kedua yang diamankan, yakni Thailand-Indonesia. Dari jaringan ini, polisi menangkap tiga tersangka, terdiri dari dua tersangka warga negara Thailand dan satu warga negara Indonesia (WNI).

Ayah Chandrika Chika Bantah Anaknya Pakai Narkoba Setahun: Ambil Berita Langsung dari Sumbernya

Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 5 Oktober 2019 lalu. Adapun seorang tersangka WNI bernama Hendro alias Kebot yang akan menerima sabu dari dua tersangka warga negara Thailand, yaitu Chiangka Wandee dan Changjit Jinatta. Warga negara Thailand itu menyembunyikan sabu lebih dari setengah kilogram (kg) di kemaluannya.

"Barang bukti 586 gram dengan modus operandi body strape yang ditempel di antara kedua paha dan dimasukkan ke dalam organ kewanitaannya," ujar Dedi.

Berikutnya jaringan Thailand-Indonesia diciduk pada 10 Oktober 2019 lalu. Tiga orang diamankan polisi, yakni dua warga negara Thailand dan satu WNI. Seorang WNI sebagai penerima sabu bernama Januar Rifai.

Sedangkan dua tersangka asal Thailand, Phijittra Thepaut dan Pitchanan Thongpon diringkus di sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan. Dari mereka disita paket sabu sebanyak dua dus seberat 31 kg.

"Hasil pemeriksaan ditemukan paket sabu sebanyak dua dus dengan jumlah seluruhnya ada 30 kemasan teh China Guanyinwang dengan sabu seberat 31 kg," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya