Bejat! Guru Perkosa Siswi 16 Tahun di Sekolah

Ilustrasi korban perkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Guru seharusnya menjadi teladan yang baik untuk siswa. Tapi apa yang dilakukan oleh seorang oknum guru di Kalimantan Barat sangat tercela.

Mobil Pelat Merah di Gorontalo Bawa Miras 1 Ton Ditangkap Polisi

Guru honorer berinisial TG (25) yang mengajar di suatu sekolah di kecamatan Sekadau Hulu, diduga memerkosa anak di bawah umur yang tak lain merupakan siswinya. Akibat perbuatannya, ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sekadau Hulu, Kalimantan Barat.

Kelakuan bejat TG diungkap oleh Kapolsek Sekadau Hulu IPDA Sudarsono. "TG diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban berinisial SM (16), salah satu pelajar," kata Ipda Sudarsono Selasa,12 November 2019, dikutip dari VIVAnews.

Kasus Siswa SD Terancam Buta karena Gagang Sapu di Jombang, Guru Jadi Tersangka

Korban dijebak

Lebih miris, perbuatan tercela itu ternyata dilakukan TG di lingkungan sekolah, tepatnya perpustakaan. Sudarsono mengungkap kronologi peristiwa memilukan tersebut. Pada Senin 11 November 2019 sekitar pukul 15.20 WIB, SM diminta TG yang merupakan gurunya untuk datang ke ruang perpustakaan. Si guru beralasan meminta bantuan SM untuk merekap nilai ulangan sekolah.

14 Sekolah Terima Dukungan Program Pengembangan Esports

Tanpa curiga, SM mengikuti permintaan gurunya, ia ke sekolah diantar oleh temannya. "Korban diantar oleh kawannya, SR (14), dengan sepeda motor. Setibanya di perpustakaan, TG langsung mengunci pintu dan melakukan persetubuhan terhadap korban," ujarnya.

Keluarga dan Kades jadi saksi penangkapan

Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sekadau Hulu. Tanpa menunggu lama dan di hari yang sama, unit Reskrim Polsek Sekadau Hulu bersama tim Lidik dari Sat Reskrim Polres Sekadau menangkap TG. TG diciduk di rumahnya di Kecamatan Sekadau Hulu, pada Senin, 11 November 2019.

Keluarga dan Kades ikut menjadi saksi penangkapan tersebut. "Saat amankan terduga pelaku, turut disaksikan oleh Kades beserta pihak keluarga," katanya.

Sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban berupa jaket warna merah, baju warna hitam, celana jeans biru serta pakaian dalam turut diamankan.

Terkait penetapan tersangka kepada terduga pelaku, Kapolsek mengatakan kasus tersebut dalam pengembangan dan penyidikan. "Kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Sekadau. Dan yang bersangkutan tadi malam telah dibawa ke Polres Sekadau untuk penyidikan lebih lanjut," kata Sudarsono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya