Makan Korban, Menhub Minta DKI Bikin Aturan Penggunaan Skuter Listrik

Ilustrasi pengguna skuter listrik di jalanan Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Dua pengguna layanan skuter listrik meninggal dunia dan empat lainnya menderita luka-luka akibat ditabrak mobil di kawasan Senayan, Jakarta pada Minggu dini hari, 10 November 2019. Insiden ini mendorong pemerintah ingin membuat aturan soal penggunaan skuter listrik.

Heru Budi Targetkan 4.000 Keluarga di Kamal Muara Dapat Air Bersih PAM Jaya pada April 2024

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bilang, jajarannya dipimpin Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi telah bertemu dengan pihak aplikator terkait insiden tersebut. Di samping itu, pihaknya juga meminta supaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat aturan soal penggunaan skuter listrik.

"Jadi kami baru memberikan rekomendasi bagaimana cara kerja mereka dan kami juga merekomendasikan agar DKI juga membuat aturan, itu intinya," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 14 November 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Diusulkan PKB Sebagai Bakal Cagub DKI Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Dilantik Jadi DPR Nih

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya belum akan mengeluarkan peraturan menteri (permen), melainkan memberikan imbauan kepada Provinsi DKI Jakarta untuk membuat aturan tersebut. Hal itu untuk menghindari kejadian serupa terjadi lagi di wilayahnya.

"Sementara imbauan dulu, bukan formal untuk menghindari kecelakaan, nanti biar DKI yang membuat peraturan. Kita petakan dulu tapi sebelum itu terstruktur, DKI membuat aturan. Kita meminta DKI yang membuat aturan," tutur dia.

Respons Menteri Ida soal Maju di Pilgub Jakarta

Setelah itu, kata Budi, pihaknya akan menyusun regulasi sendiri soal penggunaan skuter listrik. Regulasi dari Kementerian Perhubungan akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

"Nanti (regulasi itu) berlaku umum," ucapnya.

Ilustrasi THR.

Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan Terkait THR, Dimana Saja?

Akan ada enam posko pengaduan untuk tatap muka atau offline yang disediakan Pemprov DKI Jakarta terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2024