Korban First Travel Gigit Jari, Hasil Lelang Barbuk Diambil Negara

Korban First Travel di PN Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Nasib pilu dialami korban kasus penggelapan dana jemaah umrah First Travel. Setelah batal menunaikan ibadah ke Tanah Suci karena dibohongi bos pemilik First Travel, uang mereka pun tak akan kembali.

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

Mereka harus gigit jari lantaran barang bukti (barbuk) kasus First Travel akan dilelang dan hasilnya menjadi milik negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan segera melakukan proses lelang barbuk sitaan dan uangnya akan diserahkan ke negara sesuai dengan keputusan kasus First Travel yang berkekuatan hukum tetap.

"Otomatis uang hasil lelang nanti masuk ke negara semua," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi, belum lama ini, dikutip dari VIVAnews.

Waspada! DBD di Indonesia Melonjak Hampir 3 Kali Lipat pada Kuartal I 2024

Meski kasus pencucian uang tersebut tak merugikan negara, namun majelis hakim telah memutuskan barang bukti diperuntukkan bagi negara. Pencucian uang tersebut, kata Yudi, berasal dari uang yang didapat dari pemilik First Travel, yang merupakan uang setoran umrah dari para calon jemaah. Kemudian uang dari para calon jemaah sebesar Rp1 miliar dibelanjakan oleh bos First Travel untuk belanja segala macam.

"Nah, kalau nanti (barang sitaan) dijual, duitnya punya siapa?" ujar dia.

Jika Perang Dunia ke-3 Pecah, Benarkah akan Jadi Perang Akhir Zaman Jelang Kiamat?

Karena itu, menurut Yudi, majelis hakim membuat keputusan bahwa uang hasil lelang diambil negara. Hal ini supaya tidak terjadi keributan atau konflik di masyarakat.  

Mengenai nasib korban First Travel, Yudi menuturkan, pihaknya akan menyampaikan pesan supaya mereka menerima dan mengikhlaskan uangnya sebagai bentuk sedekah. Uang hasil lelang yang diambil negara itu pun akan digunakan untuk kepentingan negara dan publik.

"Kalau mereka sudah niat umrah tapi diakalin (bohong, sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam," ucap Yudi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya