Komplotan Pelaku Order Fiktif Gojek Senilai Ratusan Juta Dibekuk

Polres Depok dan Gojek bongkar order fiktif
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Polres Metro Depok berhasil membongkar kasus penipuan yang menyebabkan perusahaan transportasi online, Gojek mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dari hasil penyelidikan terungkap pelakunya berjumlah tujuh orang pria.      

GoTo Rugi Rp 90 Triliun pada 2023, Manajemen Ungkap Penyebabnya

Kapolres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Azis Andriansyah mengatakan, para pelaku mengambil keuntungan yang tidak semestinya dengan melakukan pelanggaran hukum. Modusnya, memanfaatkan bonus atau pun voucher pada aplikasi layanan Gojek.

“Di mana voucher tiap kali pembelian terutama pembeli baru setelah top up itu mendapat diskon Rp15 ribu. Diskon Rp15 ribu sekali order dan dalam sehari itu bisa sampai 300 kali order. Ini telah dilakukan pelaku selama dua bulan,” katanya kepada wartawan, Rabu, 20 November 2019.

Soal Rencana Buyback Saham, Dirut Goto Kedepankan Prinsip Kehati-hatian

Bonus berupa voucher dan point itulah, kata Azis, digunakan para pelaku untuk mengelabui sejumlah transaksi dengan cara fiktif, di mana pembeli atau customer dan driver adalah kelompok mereka. Kasus ini terungkap karena adanya transaksi yang tidak wajar.

“Sampai sehari 200 order dengan customer sama, penjual sama dan driver yang sama juga. Kemudian hasil investigasi internal Gojek bersama Polres menemukan adanya tindak pidana,” ujar Azis.

Goto Dapat Komisi dari TikTok Shop-Tokopedia per 1 Februari 2024

Setelah bukti cukup, polisi kemudian melacak jejak para pelaku di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya di kawasan Pancoran Mas Depok hingga ke wilayah Jawa Tengah.

“Tim gabungan turun dan menangkap tangan di lokasi ternyata benar fiktif. Ada orderan yang dibeli tersebut seharusnya membeli makanan, ternyata yang dibawa dari merhcant-nya itu hanya minyak dan gula. Seolah ada pembelian yang sebenarnya,” tutur Azis

Akibat ulah para pelaku, Gojek harus mentransfer sejumlah uang sesuai dengan laporan dari seluruh orderan yang ada. “Total kerugiannya sementara ini mencapai Rp140 juta, namun diperkirakan lebih,” kata Azis

Kelompok ini, lanjut Azis, memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Adapun pelaku utama atau otak di balik aksi kejahatan itu ialah Soman alias Man (38). Ia berperan sebagai pemilik Warung Sate Solo Pak Man.

Kemudian Mikko Prilaksono (20), warga Sawangan Depok yang berperan sebagai pengorder atau penerima barang. Taryanto (25), warga Sawangan, Depok berperan sebagai pengorder atau penerima barang. Deni Achmad (29), warga Kecamatan Bojongsari, Depok berperan sebagai pengorder atau penerima barang.

Selanjutnya, Nopi Ariyanto (35), warga Pancoran Mas Depok berperan sebagai pengorder atau penerima barang. Azis Romadon (30), warga Pancoran Mas, Depok berperan sebagai pengorder atau penerima barang sekaligus kasir atau operator. Terakhir, Erma Susilo alias Putra (31) berperan sebagai koordinator.

“Jika ditotal dengan point kerugian korban bisa mencapai lebh dari Rp500 juta. Ini masuk di rekening yang sama ke rekening Pak Man dan dibagi secara harian,” kata Azis.

Jadi, dia menuturkan, ada kerja sama di tiga bidang, yakni driver, customer dan merchant-nya. Mereka mengelabui sistem, dengan memanfaatkan voucher dan point.

"Kalau voucher (keuntungan) digunakan pada merchant-nya, kalau point ini untuk driver,” ujarnya.

Aziz menambahkan, pihaknya mengapresiasi tim Gojek beserta sistem dan teknologi di dalamnya karena membantu pengusutan kasus tersebut.

“Kita semakin intensif lagi kerja sama dengan Gojek. Bukan hanya berkaitan keamanan aplikasi atau pelayanan di aplikasi Gojek saja tapi Polri sendiri juga bisa memanfaatkan aplikasi dan teknologi yang ada di Gojek untuk turut menjaga kamtibmas di wilayah depok,” tuturnya.

Tindakan pencegahan

Sementara itu, Senior Manager Cooperate Affairs PT Gojek Indonesia, Alvita Chen mengaku mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Depok yang begitu sigap dalam menangani kejahatan elektronik tersebut.

“Gojek serius menangani atau pun menindak segala bentuk kecurangan apa pun bentuknya karena yang dirugikan itu ada banyak pihak. Contohnya driver yang jujur hingga konsumen,” kata Alvita.

Dengan adanya kasus ini, Gojek telah mengambil tindakan, yakni pencegahan melalui sistem, sistem deteksi real time, dan bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti para pelakunya. Adapun kerugian yang diderita mencapai Rp140 juta, khusus untuk merchant-nya, namun belum lainnya.

“Segala sesuatu yang dilakukan Gojek untuk memudahkan konsumen dan yang mencari nafkah dengan kita tapi disalahgunakan,” ujarnya.

Lebih lanjut Alvita menegaskan, Gojek akan terus secara proaktif mencegah, memantau dan melaporkan ke pihak kepolisian segala tindak kecurangan demi menjaga kesejahteraan mitra dan kenyamanan pengguna.

“Kami juga sangat mengapresiasi kesigapan Kapolres Depok dan jajarannya dalam menelusuri kasus sehingga tersangka cepat diproses secara hukum,” ujar dia.

Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit ponsel, mesin spots, buku tabungan atas nama Soman alias Pak Man serta sejumlah paket gula dan minyak. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 tentang Penipuan dan Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kasusnya ditangani Polres Metro Depok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya