Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta

Transjakarta Bisa Ditinggalkan Pelanggan

VIVAnews – Gagasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan tarif Transjakarta terus menuai penolakan. Alasannya, kalau sampai tarifnya naik, bus ini tidak lagi menjadi angkutan umum yang terjangkau bagi warga kelas menengah ke bawah.

Astri Nurul Inayah, 25 tahun, seorang pegawai perusahaan swasta di Jakarta, kecewa apabila gagasan menaikkan tarif itu benar-benar direalisasikan pemerintah.

"Harusnya busway itu diperuntukan untuk menengah ke bawah,” ujar warga Pondok Bambu ini pada Rabu 6 Januari 2010.

Bagi Astri, bus Transjakarta merupakan angkutan primadona karena tarifnya murah dan jauh lebih baik layanannya jika dibandingkan angkutan umum jenis bus lainnya.

Pelanggan lainnya, Ajeng Rustrisiane, 25 tahun, menambahkan kenaikan tarif baru bisa dilakukan apabila fasilitas dan layanan diperbaiki dan ditambah lagi. Misalnya penambahan jumlah armada.

"Fasilitas dan armada kurang tapi tarif akan dinaikan, jelas ini akan membuat warga lebih memilih kendaraan pribadi lagi, ketimbang naik Transjakarta," kata karyawati swasta itu.

Dia menyarankan kepada pemerintah agar memikirkan betul masalah ini. Sebab, kalau kenaikan tarif dilakukan tanpa perbaikan fasilitas, maka pelanggan akan meninggalkan Transjakarta.

Sebelumnya VIVAnews memberitakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempertimbangkan untuk menaikkan tarif Transjakarta. Kenaikan ini, tujuannya untuk memenuhi kenaikan subsidi yang digunakan untuk membiayai operasional dan pemeliharaan bus.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI

Reaksi pelanggan ini juga sudah sampai ke DPRD DKI Jakarta. Sebagian anggota dewan juga mengatakan bahwa perbaikan fasilitas harus diperbaiki dulu sebelum menaikkan tarif.

Kenaikan subsidi ini terjadi karena Badan Arbitrase Nasional Indonesia memutuskan biaya operasional Rp 12.000 per kilometer seperti diajukan konsorsium operator busway dan menolak biaya Rp 9.500 per kilometer yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI sehingga subsidi bus Transjakarta membengkak hingga lebih dari Rp 100 miliar.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024