Polisi Bakal Tilang Pengguna Skuter Listrik

GrabWheels
Sumber :

VIVA – Sejak beberapa waktu lalu, DKI Jakarta diramaikan dengan kehadiran otoped atau skuter listrik. Alat mobilitas personal ini bisa disewa, dengan tarif yang cukup murah melalui aplikasi.

Kementerian ESDM Ajak Masyarakat Konversi Motor BBM ke Listrik Gratis, Begini Caranya

Warga menggunakannya untuk berbagai hal, mulai dari alat transportasi jarak dekat hingga sekadar berkeliling area hiburan. Namun, ada juga yang memakainya hingga ke jalan raya.

Belum lama ini, beberapa pengguna skuter listrik mengalami kecelakaan dan tewas, usai ditabrak mobil saat sedang melintas di jalan raya.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Agar tidak timbul korban lebih banyak, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengeluarkan aturan tentang skuter listrik.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. Aturan ini akan mulai berlaku besok, Senin 25 November 2019.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

"Bagi pengendara otoped/skutris yang berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan maka Polri akan melakukan tindakan represif non yustisial (teguran). Pada Senin 25 November 2019, Polri akan melaksanakan tindakan represif yustisial (penilangan)," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip dari VIVAnews, Minggu 24 November 2019.

Yusri menjelaskan, setiap pengguna skuter listrik minimal berusia 17 tahun serta diwajibkan mengenakan alat keselamatan, mulai dari helm, hingga pelindung siku dan lutut. Saat malam hari, mereka juga harus mengenakan rompi yang mengandung bahan reflektor.

"Otoped/skutris hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya, seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol," tuturnya.

Jika ada pelanggaran, maka petugas akan memberlakukan Pasal 282 jo 104 ayat ( 3 ) Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya nomor 22 tahun 2009. Isinya:

Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya