First Travel Minta Aset Dikembalikan ke Korban

Korban First Travel tabur bunga di depan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Setelah polemik aset First Travel yang dirampas negara, penasihat hukum perusahaan perjalanan umrah itu mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri .

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

"Ada informasi yang kita dapatkan bahwa dari penasihat hukum mereka itu mengajukan PK. Penasihat hukum First Travel-nya ya," kata Mukri di Jakarta, Selasa, 26 November 2019.

Mukri menyampaikan, PK yang diajukan berisi pihak First Travel ingin aset-asetnya dikembalikan kepada para korban. Mukri sendiri mengungkapkan bahwa hal ini lebih memungkinkan untuk dilakukan. Itu karena pihak Jaksa tak bisa mengajukan PK atas putusan MA yang berisi bahwa aset First Travel dirampas negara.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Adapun materi PK yang diajukan, kata Mukri, ingin aset First Travel dikembalikan kepada para korban. Menurut Mukri, langkah ini memang lebih memungkinkan dilakukan. Sebab, pihak Jaksa tak dapat mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung atau MA.

"Materi atau substansi PK-nya dia (First Travel) pun menginginkan supaya aset-aset dikembalikan kepada jemaah," katanya.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Sebelumnya diketahui Kejaksaan Agung memang berencana untuk mengajukan PK agar dapat mengembalikan aset korban First Travel pada korban. Namun, dengan adanya perkembangan terbaru tersebut, menurut Mukri, Kejaksaan Agung akan menunggu kelanjutan proses PK yang diajukan First Travel.

"Jadi kita tunggu saja. Karena kan tidak mungkin ajukan PK dua kali," katanya.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel. Melalui putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan 31 Januari 2019, majelis hakim dipimpin oleh Andi Samsan Nganro memutuskan bahwa barang bukti yang disita dalam perkara itu dirampas untuk negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya