Serangan Balik untuk William PSI

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) DKI Jakarta mengungkap bahwa anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana, bersalah.

Dipimpin Kaesang, PSI Dapat Jatah Kursi Pimpinan Dewan di Solo

William PSI, menurut Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi, telah melakukan kesalahan ringan dengan mengunggah temuan-temuan janggal dalam ajuan APBD DKI 2020.

"Hanya kesalahan ringan. Kalau dianggap kekeliruan, ya kekeliruan ringan," ujar Nawawi saat dihubungi pada Jumat, 29 November 2019.

Pensiunan Jenderal TNI Gabung PSI, Kaesang Tambah Optimis Lolos ke DPR

Nawawi menyampaikan, politikus yang berusia 23 tahun ini secara spesifik melanggar aturan kode etik, yaitu Pasal 13 Ayat 2 Keputusan Dewan Nomor 34 Tahun 2006.

Tindakan William PSI mengunggah ajuan janggal merupakan sikap kritis, namun tidak proporsional karena malah melakukan pengungkapan ke media massa dan media sosial. "(Pelanggaran William PSI), salah satu di antaranya, karena tidak proposional," katanya.

Kaesang: PSI Banyak Serap Aspirasi Warga soal Penghapusan Kartu Tani

Nawawi juga mengemukakan, jika proporsional maka William PSI seharusnya mempersoalkan temuan ke eksekutif serta rapat-rapat komisi yang tepat.

Atas kesalahan inilah, teguran resmi dilayangkan ke William PSI supaya selanjutnya terus menjaga kode etik sebagai wakil rakyat DKI Jakarta.

"Tak mungkin juga memberikan sanksi berat untuk tindakan itu. Kan aturan kode etik ini berlaku untuk seluruh anggota dewan," ujar Nawawi.

Sebelumnya diberitakan, William PSI dilaporkan ke BK DPRD DKI Jakarta atas tindakannya mengungkap keberadaan sejumlah ajuan janggal di usulan APBD DKI 2020.

Menurut Sugiyanto, pelapor yang merupakan seorang warga DKI Jakarta, William PSI dinilai melanggar kode etik karena ajuan anggaran saat ini masih dalam proses pembahasan bersama komisi-komisi di DPRD DKI.

"Bapak William Aditya Sarana diduga melanggar kode etik karena mengunggah rencana KUA-PPAS ke media sosial," ujar Sugiyanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya