FPI Jelaskan Maksud Khilafah Islamiyah dalam AD/ART

Massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi mengawal sidang putusan gugatan praperadilan atas SP3 kasus Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 24 Oktober 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro menjelaskan alasan dicantumkannya visi dan misi organisasi FPI tentang penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Islamiyah dalam AD/ART FPI, melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad.

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina

Seperti dikutip dari VIVAnews, Sugito tak menampik kalau pemerintah khawatir terhadap terminologi 'khilafah' dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Front Pembela Islam.

Sehingga, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri belum juga mengeluarkan perpanjangan izin FPI sebagai organisasi kemasyarakatan Islam. Padahal, Kementerian Agama telah memberikan rekomendasi untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada FPI.

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

Menurut Sugito, khilafah yang dimaksud FPI dalam AD/ART adalah menyinergikan dengan negara-negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dalam membangun kekeluargaan dan perjuangan di berbagai bidang, antara lain ekonomi, politik, pertahanan dan lain sebagainya.

"Kalau masalah negara tetap ada negara Indonesia, negara Mesir, negara-negara Islam lainnya. Kalau masalah NKRI itu kita sudah sepakat dan tidak perlu diperdebatkan," kata Sugito kepada tvOne.

RKP 2025 Sudah Disusun dengan Prioritaskan Program Prabowo-GIbran, Ini Rinciannya 

Sugito menilai hal ini menarik karena terminologi khilafah itu menjadi menakutkan, orang-orang menjadi alergi terhadap khilafah. Nah, FPI ingin membiasakan bahwa kalimat 'khilafah Islamiyah' bukan hal yang menakutkan.

"FPI ingin membiasakan bahwa kalimat 'khilafah Islamiyah' yang ada dalam AD/ADRT itu bukan berarti kita lepas dari Pancasila, NKRI dan hal-hal lainnya menyangkut Indonesia," ujarnya.

Pengurusan SKT FPI sebelumnya tak bermasalah

Sugito mengatakan FPI bukan pertama kali mengurus perpanjangan SKT pada 2019, tapi permohonan perpanjangan tahun ini adalah yang kelima kalinya.

Artinya, kata dia, dalam rentang waktu 20 tahun mengurus perpanjangan izin itu, FPI tak pernah bermasalah.

Diduga, lamanya proses perpanjangan SKT FPI sekarang bukan karena 'khilafah Islamiyah' dalam AD/ART. Tetapi, karena sikap dan pilihan politik pada Pemilu Presiden 2019.

"Walau orang mengatakan tidak ada hubungannya, tapi suka atau tidak suka, kalau dulu persyaratan formal yang 20 itu dilengkapi tidak ada masalah, kok sekarang jadi rumit," ujarnya.

Untuk itu, Sugito mengatakan FPI menyerahkan seluruh proses perpanjangan SKT ini kepada pemerintah, yakni Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Koordinator Polhukam. Namun, FPI siap berdialog terkait visi misi dan komitmen dengan NKRI.

"FPI siap kapan saja untuk diajak dialog," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya