1.104 Mobil Mewah Nunggak Bayar Pajak, Ditunggu Sampai 30 Desember

Mobil mewah penunggak pajak
Sumber :
  • Viva.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Badan Pajak dan Retribusi (BPRD) DKI Jakarta mengungkapkan, jumlah mobil mewah di DKI Jakarta yang belum membayar pajak mencapai 1.104 mobil. Jumlah itu berdasarkan data per 2 Desember 2019.  

Begini Hujatan Netizen ke Livy Renata, yang Dituding Beli Mobil Buat Ibunda dari Sumbangan

Dikutip dari VIVAnews, potensi pendapatan pajak dari 1.104 mobil mewah yang belum membayar pajak itu, menurut Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin bisa mencapai Rp37 miliar. Karena itu, pihaknya mendatangi wajib pajak yang terdata memiliki mobil mewah dan menunggak bayar pajak.

"Kami badan pajak, hari ini dan kemarin melakukan operasi door to door," kata dia dalam acara Apa Kabar Indonesia di tvOne, Jumat, 6 Desember 2019.

Dituding Beli Mobil Mewah dari Hasil Donasi, Livy Renata: Tidak Khawatir

Dia menjelaskan, mobil yang masuk kategori mewah, yaitu mobil dengan harga lebih dari Rp1 miliar, seperti Ferrari, Lamborghini, Roll Royce, Mercedez Benz, Ford, dan BMW. Sementara dari lebih 1.000 mobil mewah yang menunggak pajak, paling banyak jenis Mercedes Benz. Adapun rinciannya, 280 Mercedes Benz, 28 Ferrari, 86 Ford, 15 Roll Royce, dan 83 BMW.

Faisal menjelaskan bahwa pajak yang dikenakan untuk mobil mewah sebesar 2 persen dari harga mobil. Sementara data mobil mewah yang menunggak pajak diperoleh dari warga yang ingin membuat Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Ramai Isu Livy Renata Belikan Mobil Mewah Buat Ibunya Hasil dari Open Donasi, Netizen: Ngemis Online

Awalnya, mereka yang ingin mengajukan KJP harus orang yang tidak mampu. Namun ternyata nama warga yang ingin membuat KJP justru tercatat punya mobil, sehingga mereka mengeluhkan hal tersebut. Setelah dilakukan verifikasi data, ada 150 kendaraan yang menggunakan data orang lain.

Akibatnya, ratusan mobil yang menggunakan nama orang lain diblokir. Nah, bagi pemilik mobil mewah yang masih menunggak pajak, Faisal mengingatkan untuk segera membayarnya lantaran pihaknya memberikan keringanan membayar pajak kendaraan mewah maupun bukan mewah hingga akhir tahun ini atau sampai 30 Desember 2019.

Dia mengatakan supaya kesempatan tersebut dimanfaatkan. Sebab, pihaknya akan lebih tegas pada 2020 mendatang.

"Mohon dimanfaatkan. Kalau tidak, kita akan law enforcement lebih masif lagi tahun depan," tandasnya.   

Warga dicatut namanya

Sementara itu, salah satu warga Jakarta yang namanya dicatut oleh pemilik mobil mewah adalah Edi Hartono. Dia baru mengetahui hal itu ketika dipanggil oleh pihak sekolah anaknya terkait KJP. Berdasarkan data, dia tercatat punya tiga mobil mewah jenis Ferrari dan Mercedes Benz, padahal dia tak punya mobil sama sekali.

Akhirnya dia mengonfirmasi hal itu ke Samsat. Dia mengaku tak tahu mengapa indentitasnya bisa digunakan orang lain padahal tak pernah meminjamkan KTP miliknya kepada orang lainnya, namun memang KTP tersebut pernah hilang.

"Pernah hilang KTP tiga tahun lalu tapi sudah saya urus sampai dapat KTP baru," katanya.

Nasib serupa juga dialami Dimas Agung Prayitno. Pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan itu kaget ketika didatangi petugas pajak di rumahnya, di kawasan pemukiman kumuh Mangga Besar, Jakarta Barat. Dia mengaku ditagih membayar pajak mobil Roll Royce sebesar Rp160 juta.

Menurut Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Joko Puyiono, Dimas kaget ketika ditagih pajak mobil mewah tersebut, padahal tak memiliki mobil tersebut. Kendati demikian, Dimas pernah meminjamkan KPT miliknya kepada teman pada 2017 lalu.

"Kebanyakan dipinjam KTP-nya, mungkin enggak tahu buat apa dan biasanya diiming-imingi sejumlah uang yang enggak seberapa," ungkap Joko.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya