Korban Banjir Bekasi Bakal Ajukan Gugatan, ke Siapa?

Banjir di Jatimulya, Bekasi
Sumber :
  • Twitter / @annindyaazahnaa

VIVA – Sejumlah wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) terendam banjir pada Rabu, 1 Januari 2020. Begitu air genangan surut, warga korban banjir ramai-ramai ingin mengajukan gugatan class action kepada masing-masing pemerintah.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Sementara ini, sudah ada dua wilayah yang berencana mengajukan gugatan class action, yakni korban banjir di Ibu Kota Jakarta dan korban banjir di Bekasi. Namun, untuk Bekasi belum diketahui siapa yang bakal digugat. Tapi, kalau warga DKI jelas yang digugat adalah Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

Begini fakta warga yang menjadi korban banjir akan mengajukan gugatan class action kepada pemerintah daerah setempat:

Anies Baswedan Direstui Maju Pilkada Jakarta, Cak Imin: PKB Belum Membahas

Korban banjir Bekasi bingung gugat siapa

Salah satu Tim Advokasi Gerakan Advokat untuk Indonesia (Garuda), Jarot Maryono mengatakan class action ini mekanismenya laporan kolektif sehingga gugatan dari masyarakat kita kumpulkan menjadi satu gugatan bersama untuk dibawa ke pengadilan.

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, Anies Bilang "Situasinya Memang Amat Serius"

"Untuk class action itu mekanismenya laporan kolektif sehingga gugatan dari masyarakat kita kumpulkan jadi satu nantinya jadi gugatan bersama, kita bawa ke Pengadilan," kata Jarot.

Akan tetapi, Jarot mengaku belum memastikan siapa yang akan digugat mengingat locusnya antara Kota Bekasi dan Bogor, Jawa Barat.

"Untuk pihak yang akan digugat kami belum memastikan, apakah Pemerintah Kota Bekasi atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kita akan melakukan kajian terkait itu," ujarnya.

Baca juga: Cerita Megawati Pernah Ditertawakan saat Awal Berpolitik

Tuntut ganti rugi

Para korban banjir di Kota Bekasi mengajukan gugatan kelompok (class action) ke pengadilan, supaya pemerintah mengganti rugi atas apa yang diderita seluruh korban banjir pada Rabu, 1 Januari 2020.

"Output dari gugatan kami salah satunya meminta bentuk ganti rugi dari pemerintah terkait dampak banjir yang sudah dialami masyarakat," kata Jarot.

Berdasarkan kajian, kerugian warga korban banjir saat ini paling rendah adalah Rp 20 juta per keluarga. Makanya, Tim Advokasi Garuda bakal memfasilitasi gugatan class action untuk kerugian banjir kali ini.

"Minimalnya dari pemerintah ada bentuk konkret, bahwa pascabanjir ini ada tindakan yang serius untuk menangani banjir," ujarnya.

Banjir DKI, 300 orang sudah gugat Anies

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir DKI 2020, Diarson Lubis mengatakan warga korban banjir Jakarta yang mendaftar untuk ikut gugat class action kepada Gubernur DKI Anies Baswedan sudah menembus 300 orang.

Menurut dia, jumlah tersebut tercatat melalui surat elektronik yang masuk ke alamat e-mail pendaftaran banjirdki2020@gmail.com. Namun, pendaftaran masih terus dibuka bagi warga DKI yang terdampak banjir. Rencananya, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diarson mengatakan warga yang mendaftar diminta menyertakan data yaitu nama, alamat, nomor handphone, bukti KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian serta foto-foto bukti kerugian.

"Tidak ada target jumlahnya, kami terima terus saja (pendaftaran)," kata Diarson.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya