Kamera ETLE Pantau Motor 24 Jam Mulai 1 Februari, Jangan Melanggar!

Polisi lalu lintas melakukan sosialisasi e-tilang atau ETLE.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Para pengendara motor harus berhati-hati saat melintas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin karena kinerja kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektonik di sepanjang jalan tersebut akan ditingkatkan. 

Suzuki Siap Jual Motor Listrik Murah dengan Desain Retro, Intip Bocorannya

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf bilang, kamera penindakan ETLE untuk sepeda motor akan memantau kendaraan roda dua atau motor yang melintas selama 24 jam. Penindakan tersebut mulai dilakukan pada 1 Februari 2020.

“Jadi nanti mulai 1 Februari penindakan akan berlaku selama 24 jam untuk sepeda motor,” kata dia, Sabtu, 18 Januari 2020, dikutip dari VIVAnews.

MPMInsurance Ungkap Perlindungan Asuransi Kecelakaan yang Banyak Orang Belum Tahu

Dia menjelaskan bahwa selama ini kamera tersebut sudah merekam kendaraan bermotor secara 24 jam nonsetop. Namun baru untuk kendaraan roda empat saja.

Kamera tilang tersebut sudah diprogram untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara sepeda motor. Pelanggaran yang akan ditindak, mulai dari tidak menggunakan helm, melawan arus, berboncengan lebih dari dua dan pelanggaran lainnya. 

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

“Tadinya memang diprogram untuk pelanggaran roda empat, tapi sekarang sudah untuk semuanya,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan para pengendara sepeda motor di jalan-jalan Ibu Kota. Kamera ini sudah terpasang di sekitar 10 titik sepanjang ruas Jalan Sudirman hingga Thamrin. Sementara puluhan petugas bekerja selama tiga shift selama 24 jam.

Adapun rekaman pelanggaran akan masuk dalam server yang berada di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya. Selanjutnya sistem mengirimkan bukti pelanggaran ke nomor ponsel dan alamat sesuai registrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Polisi nantinya akan mengirimkan surat melalui pos kepada masyarakat dan diminta membayar denda tilang yang ditetapkan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya