Temani Wawan Pelesir ke Luar Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Faye Nicole

Faye Nicole Jones
Sumber :
  • Instagram @fayenicholejones

VIVA – Masih ingat dengan Faye Nicole Jones? Namanya sempat ramai diperbincangkan karena terseret dalam kasus suap di Sukamiskin. Aktris cantik itu dikabarkan menjadi teman kencan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di sebuah hotel. Padahal kala itu, Wawan seharusnya mendekam di balik jeruji lapas Sukamiskin.

4 Potret Terkini Faye Nicole, Sahabat yang Diduga Jebak Vanessa Angel Sudah Menikah dan Berhijab

Faye Nicole kadung terseret kasus tersebut. Dalam persidangan, terungkap fakta Wawan pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Hal itu dilakukannya agar dapat akses keluar dari Rutan.

Menyelinap lalu temui Faye

Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Nama Faye Nicole santer dikabarkan menjadi teman wanita Wawan saat menginap di hotel di kawasan Bandung. Hal itu terungkap saat persidangan pembacaan dakwaan terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 5 Desember 2018.

Wawan diketahui menyuap Wahid Husen untuk menginap di hotel bersama Faye Nicole. Adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut itu disebut meminta izin meninggalkan lapas untuk ke RS Rosela Karawang. Tapi ternyata, ia menuju RS Hermina Arcamanik. Sesampai di sana, Wawan lalu berpindah ke mobil pribadi yang sudah menunggu.

Kalapas Sukamiskin: Mardani Maming Hadiri Sidang PK di PN Banjarmasin, Kini Sudah Kembali ke Sel

Wawan lalu pergi ke rumah Atut di kawasan Suryalaya, Bandung. Setelah itu, dia menuju Hotel Grand Mercure, Bandung untuk menemui Faye Nicole. "Setelah itu, perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure, Bandung, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kemudian menginap di hotel tersebut dengan teman wanitanya," ucap jaksa KPK saat persidangan beberapa waktu lalu.

Faye kembali diperiksa

Faye Nicole terseret dalam kasus suap jual-beli fasilitas di Lapas Koruptor Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berkaitan dengan itu, Faye diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 Januari 2020. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut Faye diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Wawan. “Sebagai saksi untuk kasus TCW. Kasus suap (di Lapas) Sukamiskin,” kata Ali dikonfirmasi awak media. Usai diperiksa penyidik, Faye enggan menjawab semua pertanyaan awak media. Dia lantas meninggalkan lembaga antirasuah tersebut.

Dalam kasus dugaan terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, KPK menetapkan lima tersangka baru. Penetapan tersangka baru tersebut dilakukan atas pengembangan dari OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.

Lima tersangka itu ialah:

Tersangka penerima:

1. Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH)
2. Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA)

Tersangka pemberi:

1. Napi kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW)
2. Mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan)
3. Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya