Akhirnya, Warga Jakarta Bakal Punya Wagub Maret Nanti

Rapat Kerja DPRD DKI Jakarta
Sumber :
  • Twitter/PrasetyoEdi_

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta mulai membahas proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Salahuddin Uno, Senin, 17 Februari 2020. Posisi wagub DKI sudah lama dibiarkan kosong, sejak ditinggal Sandiaga pada 2018 yang mencalonkan diri menjadi wakil presiden.

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Ada dua nama calon wakil gubernur DKI Jakarta yang diusulkan, yakni Ahmad Riza Patria dari perwakilan Partai Gerindra, dan Nurmansjah Lubis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua DPRD Provinsi Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan warga Jakarta bakal punya wakil gubernur DKI pada bulan Maret 2020 apabila tidak ada rintangan apapun.

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

"Jika tidak ada aral melintang, Insya Allah Jakarta akan memiliki wagub di bulan Maret mendatang," kata Pras lewat Twitter yang dikutip pada Selasa, 18 Februari 2020.

Menurut dia, memang pemilihan wakil gubernur DKI ini baru pertama kali dilaksanakan DPRD Provinsi Jakarta sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Menkopolhukam Minta Semua Pihak Hormati Langkah Kubu Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pemilu ke MK

"Kami berkomitmen untuk melangsungkan pemilihan wagub sesuai dengan aturan yang berlaku, transparan, dan akuntabel. Karena, semangat kami satu, menjadikan kota Jakarta maju," ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

Pemilihan wakil gubernur tertutup

Wakil Ketua DPRD Jakarta, M Taufik mengatakan, sempat terjadi perdebatan antara Pimpinan DPRD DKI terkait mekanisme pemungutan suara pemilihan wakil gubernur Jakarta. Akhirnya, disepakati pemilihan secara tertutup.

"Kemudian disepakati mengikuti hasil pansus yang lama, yaitu tertutup. Artinya, 106 anggota DPRD menuliskan pilihan pada secarik kertas, lalu dihitung total," kata Taufik seperti dilansir Vivanews.

Namun, Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta ini mengatakan proses pemilihan hingga uji kelayakan dan kepatutan tetap dilakukan secara terbuka yang bisa dihadiri masyarakat, termasuk media.

"Pemilihannya boleh dilihat. Yang dimaksud tertutup itu adalah pemilihannya dengan menuliskan di atas kertas dimasukkan ke kotak," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya