Jakarta Banjir, Penumpang KA Bisa Refund Tiket 100 Persen

Ilustrasi Kereta api melintas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan pihaknya memberlakukan pembatalan tiket kereta api 3x24 jam bagi penumpang yang mengalami keterlambatan dampak banjir di Jakarta. Menurut dia, pengembalian tiket 100 persen secara tunai.

China Dilanda Banjir Bandang, 4 Orang Tewas dan 10 Hilang

"Curah hujan tinggi di Jakarta berdampak pada keterlambatan perjalanan kereta api jarak jauh keberangkatan Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota," kata Eva melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 25 Februari 2020.

Atas keterlambatan yang terjadi, kata Eva, PT KAI Daop 1 Jakarta memberlakukan pembatalan tiket kereta api atau bea pengembalian khusus bagi penumpang yang ingin membatalkan perjalanannya.

Setelah Dubai, Hujan Ekstrem Diprakirakan Akan Landa Arab Saudi

 Begini cara pengembalian bea khusus dengan ketentuan berlaku sebagai berikut:

1. Berlaku bagi penumpang keberangkatan kereta api dari Daop 1 Jakarta, baik yang terkena dampak banjir langsung maupun tidak langsung dengan jadwal keberangkatan pada tanggal 25 Februari 2020 mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

2. Pembatalan tiket/pengembalian bea dapat dilakukan maksimal 3 x 24 jam setelah jadwal keberangkatan kereta api.

3. Untuk proses pembatalan, wajib menyertakan bukti fisik tiket dan KTP atau Kartu Identitas lain yang asli dengan nama sesuai pada tiket.

4. Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan di Loket Stasiun

Untuk area Jakarta, bagi calon penumpang kereta api terdampak banjir yang ingin membatalkan tiket dapat melakukan pembatalan di Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota. Di luar area Jakarta pembatalan
juga dapat dilakukan di Stasiun Bogor, Bekasi, Cikampek, Rangkasbitung dan Serang. Atau bisa juga melalui stasiun online lainnya yang memungkinkan.

"Pembatalan dapat dilakukan maksimal 3 hari setelah jadwal keberangkatan, dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai," ujarnya.

Tidak hanya itu, Eva menjelaskan tiket yang dapat dibatalkan juga termasuk tiket kembalinya atau pergi-pulang (PP), serta tiket lainnya yang memiliki sifat persambungan atas nama penumpang yang memiliki tiket kereta api keberangkatan wilayah Daop 1 Jakarta, tanggal keberangkatan 25 Februari 2020. Misal, untuk perjalanan Gambir-Jember, maka tiket menyambung dengan KA selanjutnya akan digantikan.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang yang ingin melakukan pembatalan tiket agar tidak lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) asli sesuai dengan yang tertera di tiket, dan tiket atau struk resmi pembelian tiket. Kemudian langsung mengunjungi loket go show yang ada di stasiun untuk bea pengembalian," ucapnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya