Ibu Hamil Tewas Ditabrak Pengendara Wanita, Penahanan Ditangguhkan

Ilustrasi kecelakaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Ibu hamil 5 bulan berinisial berinisal ER (26) tewas ditabrak pengemudi mobil Toyota Rush berkelir hitam berinisial FMS.

2 Motor Adu Banteng di Kembangan Jakbar, 1 Orang Tewas

Semua berawal ketika FMS sedang parkir mobil matic-nya itu dalam keadaan hidup. Lantas dia memasukkan gigi D untuk berjalan perlahan dengan maksud menginjak pedal rem. Nahasnya, bukan pedal rem yang diinjak, dirinya malah menginjak pedal gas terlalu dalam.

Maka mobil tersebut bergerak dengan cepat. Bersamaan dengan itu, korban (ER) melintas di depan mobil tersebut. Dia hendak menuju ke suaminya yang merupakan WNA Ghana di seberang jalan. Tabrakan terjadi dan korban tertabrak dan terjepit di tiang listrik.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

"Kemudian pelaku (FMS) bersama suami korban membawa korban ke Rumah Sakit Bhakti Mulya, Slipi Jakarta Barat untuk diberikan pertolongan," katanya.

Namun pada Minggu 23 Februari 2020, korban meninggal di Rumah Sakit Pelni setelah dirujuk ke sana. 

Truk Kontainer Bermuatan Kayu Terguling di Jalur Gentong Tasikmalaya

Sempat ditahan, FMS atau Firda, perempuan pengendara mobil Toyota Rush yang menabrak ibu hamil berinisial ER (26) itu lalu ditangguhkan penahanannya.

Penangguhan penahanan dilakukan hari Kamis, 27 Februari 2020. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Teguh.

"Dilakukan penangguhan penahanan," kata Teguh saat dikonfirmasi, Jumat 28 Februari 2020.

Firda awalnya ditahan mulai hari Senin, 24 Februari 2020 pascaditetapkan jadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Dia hanya ditahan sekitar 4 hari lamanya sebelum akhirnya ditangguhkan.

"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan (tahan)," kata dia.

Sampai pada akhirnya pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan. Polisi lantas mengkaji penangguhan yang diajukan. Polisi pun mengabulkan penangguhan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, kejadian ini viral di media sosial. Usut punya usut kejadian ini terjadi pada Sabtu 22 Februari 2020 lalu. Kejadian berlangsung pada siang hari sekitar pukul 13.23 WIB. Lokasi kejadiannya di Jalan Palmerah Utara IV RT 13/06, Palmerah, Jakarta Barat.

"Pengemudi merupakan karyawan swasta," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya