Pemprov DKI Jakarta Anggarkan Rp54 Miliar Atasi Corona

Ilustrasi virus corona/COVID-19.
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penganggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) khusus untuk penanganan merebaknya corona di Jakarta, sebesar Rp54 miliar.

Turun Gunung Atasi Kebakaran Gudang Amunisi Kodam Jaya, Ini Kecanggihan Robot Damkar DKI

Ketua tim tanggap Covid-19 DKI Catur Laswanto, mengatakan penganggaran, diputuskan gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam rapat pimpinan (rapim) Selasa sore, 10 Maret 2020.

"Pemprov DKI Jakarta, menyediakan anggaran belanja tidak terduga, yaitu sebesar Rp54 miliar, untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang semula tidak teralokasikan di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) masing-masing," ujar Catur di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta dilansir dari VIVAnews.

Pemprov DKI Ungkap Penyebab 771 Orang Tak Layak Terima KJMU

Sementara, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri menyampaikan, penganggaran, merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019. Penganggaran baru harus dilakukan untuk mencegah corona memberi efek yang semakin buruk di Jakarta.

"Dimungkinkan untuk menggunakan anggaran belanja tidak terduga dengan kriteria untuk mengatasi kejadian yang di luar kemampuan daerah," ujar Edi.

Anies soal KJMU Dicabut Sepihak Pemprov DKI: Pemberian Beasiswa Harus Sampai Tuntas Kuliah

Catur yang juga Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) DKI mengemukakan, anggaran, utamanya akan disalurkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI. Dinkes memerlukan anggaran salah satunya untuk memperkuat operasional dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang menjadi rujukan corona, yaitu Pasar Minggu, juga Cengkareng.

"Anggaran ini diperlukan agar kita, khususnya Dinas Kesehatan, betul-betul dapat melaksanakan tugasnya di dalam rangka menanggulangi Covid-19 ini," ujar Catur.

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan Car Free Day (CFD) karena masih dalam momen cuti bersama lebaran idul fitri 1445 hijriah

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024