Tanggap Darurat Corona di Depok Diperpanjang 73 Hari

Pemerintah Kota Depok telah menetapkan status tanggap darurat bencana
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Dermawan

VIVA – Pemerintah Kota Depok telah menetapkan status tanggap darurat bencana terkait Corona virus (COVID-19) selama 73 hari. Kebijakan ini berlaku sejak 18 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.  

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

Hal itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyusul banyaknya jumlah warga yang terjangkit virus berbahaya tersebut.

“Terkait hal itu kami telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Depok, dan menetapkan status tanggap darurat bencana selama 73 hari dari 18 Maret sampai dengan 29 Mei 2020,” kata Idris pada Senin 23 Maret 2020

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Kemudian, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan dalam penanganan kasus terkonfirmasi positif, penanganan kasus Pasien dalam Pengawasan (PDP) dan yang tersebar di beberapa rumah sakit di  Kota Depok dan penanganan kasus Orang dalam Pengawasan (ODP) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Depok.

“Kami juga akan melakukan penyemprotan disinfektan di 51 titik dan akan melakukan penyemprotan secara masif di area-area publik,” ucap Idris

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

Untuk memutus mata rantai virus tersebut, Pemerintah Depok juga semakin gencar melakukan sosialisasi secara mobile di seluruh wilayah Depok dan kegiatan-kegiatan promotif lainnya.

Jumlah warga terinfeksi bertambah
 
Untuk diketahui, jumlah warga Depok yang didiagnosa positif terjangkit virus COVID-19 kembali bertambah. Dari 10 orang, kini kasusnya naik menjadi 13 orang. Sedangkan jumlah pasien yang sembuh tak berubah, masih empat orang.

Itu berdasarkan data terbaru yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, pada Minggu 22 Maret 2020. Selain kasus terkonfirmasi, data tersebut juga menunjukkan Pasien dalam Pengawasan atau PDP sebanyak 87 orang, dengan sembilan orang di antaranya dinyatakan selesai. Itu artinya ada 78 orang yang masih dalam pengawasan.

“Sedangkan ODP (orang dalam pemantauan) ada 393 orang, selesai 182 orang dan masih dalam pemantauan 211 orang,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana

Ia menegaskan, sampai saat ini belum ada korban jiwa terkait virus tersebut. “Yang terkonfirmasi positif 13 orang, empat sembuh dan yang meninggal nol (belum ada).”

Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, Pemerintah Depok gencar melakukan sosialisasi mobile secara massif dan melakukan penyemprotan disinfektan pada area-area publik.

Tak hanya itu, gugus tugas juga melakukan penanganan pada kasus PDP, dan ODP termasuk melakukan tracing terkait virus COVID-19.

Selain itu melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan provinsi serta mempersiapkan rumah sakit rujukan untuk kasus sedang dan berat.

“Kami juga sudah melatih SDM kesehatan dalam pengambilan swab. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pemeriksaan penunjang dalam menegakkan diagnosa.”

Lebih lanjut Dadang mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk memperhatikan arahan-arahan pemerintah, konsisten menjaga jarak fisik dengan tidak keluar rumah untuk sementara waktu ini.

“Hindarilah keramaian dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama. Diimbau untuk selalu menjaga kebersihan diri dan pola hidup sehat,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya