ODP dan PDP Corona SIM-nya Mati Masih Dikarantina Dapat Dispensasi

Ilustrasi uji praktik SIM untuk sepeda motor
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Warga yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus Corona COVID-19 diberikan dispensasi terkait masa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Terpopuler: Pajak Tahunan Innova Zenix Hybrid, Bocah 5 Tahun Bawa Mobil PLN

Warga yang termasuk ODP dan PDP COVID-19 tapi masa berlaku SIM-nya habis saat masa karantina tidak diwajibkan membuat SIM baru. Mereka diperbolehkan hanya melakukan perpanjangan SIM . Padahal sesuai aturan sebenarnya warga yang SIM-nya mati tapi belum diperpanjang harus membuat SIM baru. Namun dispensasi ini diberikan mengingat sedang terjadi wabah Corona.

"Bagi suspect, ODP, dan PDP virus COVID-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat  masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM," ucap Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin saat dikonfirmasi wartawan, Senin 23 Maret 2020.

Apakah MK Tolak Gugatan Syarat Usia SIM seperti Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup?

Namun Lalu Hedwin mengingatkan mereka nantinya harus membawa surat keterangan dari rumah sakit. Diberikan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 hingga 30 Maret 2020. Mereka diberi dispensasi untuk melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah tanggal 30 Maret 2020. 

"Kebijakan dispensasi ini dapat dilaksanakan di seluruh satpas, gerai, dan SIM keliling seluruh Indonesia," ujar Lalu Hedwin lagi.
 

Pria Ini Gugat Syarat Usia Pembuatan SIM ke MK karena Kagum 2 Bocah SD Motoran Madura-Jakarta
Surat Izin Mengemudi atau SIM

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Polri sudah mengeluarkan aturan terbaru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, salah satunya syarat usia bikin SIM.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024