Cegah Corona, 14 Jenis Tempat Hiburan Ini Wajib Tutup

Virus corona COVID-19.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup usaha-usaha hiburan di ibu kota yang masih buka di masa darurat corona.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Menurut Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) DKI Catur Laswanto, penutupan dilakukan dengan dasar hukum Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Nomor 160/SE/2020.

"Satpol PP terus melakukan penutupan terhadap tempat-tempat hiburan," ujar Catur di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 23 Maret 2020.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Catur menyampaikan, surat edaran, diterbitkan pada Jumat, 20 Maret 2020. Surat itu mengatur tutup sementara berlaku untuk semua jenis usaha hiburan hingga dua pekan.

"Penutupan tindak lanjut dari surat edaran Dinas Pariwisata," kata  Catur.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Ia menambahkan, Pemprov, akan memastikan tidak ada tempat hiburan yang buka di masa darurat corona. Adanya tempat berkumpul masyarakat, termasuk tempat hiburan yang masih beroperasi, dikhawatirkan akan membuat virus corona malah lebih mudah tersebar.

"Tempat-tempat hiburan yang sebagaimana dimaksud dalam surat edaran, betul-betul harus menaati dan mengikuti ketentuan," tutur Catur.

Diketahui, ada setidaknya 14 jenis tempat hiburan yang harus tutup sementara selama masa darurat corona. Tempat-tempat itu yaitu:

1. Klab malam;
2. Diskotek;
3. Pub/musik hidup;
4. Karaoke keluarga;
5. Karaoke eksekutif;
6. Bar/rumah minum;
7. Griya pijat;
8. Spa;
9. Bioskop;
10. Bola gelinding;
11. Bola sodok;
12. Mandi uap;
13. Seluncur;
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya