Pencabutan Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 5 April 2020

Pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Masa pencabutan sementara kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota Jakarta sebagai buntut wabah virus corona atau COVID-19 diperpanjang lagi. Pencabutan yang dimulai sejak 16-29 Maret, akhirnya diperpanjang hingga 5 April 2020. 

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Hal itu merujuk dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar.

"Peniadaan sistem ganjil-genap diperpanjang hingga 5 April 2020," kata saat dikonfirmasi wartawan, Senin 23 Maret 2020.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Untuk itu, penindakan bagi pengendara yang melanggar gage tidak akan dilakukan, namun penindakan pelanggaran lain akan dilakukan.

Semisal pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm atau pengendara roda empat yang menerobos jalur busway. Penindakan akan dimaksimalkan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-tilang).

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

"Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap ditiadakan," katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024