DKI Jakarta Keluarkan Prosesi Pemulasaran Jenazah Pasien Virus Corona

Pemakaman korban COVID-19 tanpa ada pelayat.
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Dinas Provinsi DKI Jakarta menjabarkan perihal pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien COVlD-19 yang bertujuan untuk mencegah transmisi atau penularan penyakit dari jenazah ke petugas, pengunjung, dan ke lingkungan.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Pasien dalam Pengawasan (PDP) atau probabel yang meninggal, namun belum ada hasil pemeriksaan COVlD-19, pemulasaran jenazah diperlakukan sebagai terkonfirmasi COVID-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, Selasa 24 Maret 2020.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur sebagai berikut, ruang rawat atau kamar isolasi dan petugas. 

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Mulai dari persiapan, maka seluruh petugas pemulasaran jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular. 

Kemudian, petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular (penjelasan tersebut terkait sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya). 

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat memakai alat pelindung diri (APD) lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah," katanya. 

Kata dia, petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap (gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kaca mata (untuk antisipasi adanya percikan cairan tubuh), masker bedah, celemek karet (apron), dan sepatu tertutup yang tahan air.

"Selain yang disebutkan di atas tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan," katanya. 

Selanjutnya, perlakukan terhadap jenazah yaitu, tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem, jenazah dibungkus dengan menggunakan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan dari Plastik (tidak tembus air), setelah itu diikat, masukan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus, dan pastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah. 

Selanjutnya, pastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi, lakukan disinfeksi bagian luar kantong jenazah menggunakan cairan desinfektan, jenazah hendaknya dibawa menggunakan brankar khusus ke ruangan pemulasaran jenazah atau kamar jenazah oleh petugas dengan memperhatikan Kewaspadaan standar. 

"Jika akan diautopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus, autopsi dapat dilakukan jika sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur rumah sakit," katanya. 

Kemudian, ia menambahkan perihal ruang pemulasaran atau ruang jenazah di antarnya, petugas memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel, kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup dengan rapat, kemudian tutup kembali menggunakan bahan Plastik lalu didesinfeksi sebelum masuk ambulance.

"Jenazah diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaran," katanya. 

Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga untuk pelaksanaan pemakaman agar jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat Negara.

Lalu, prosesi pemakaman atau kremasi terhadap jenazah diantaranya, setelah semua prosedur pemulasaran jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah tersebut.

Maka, Jenazah diantar oleh mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (hubungi No. 021-5480137 dan 021-5484544) ke tempat pemakaman atau tempat kremasi. "Pastikan penguburan atau kremasi tanpa membuka peti jenazah," ujarnya. 

Tentunya, ia menambahkan, penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya