Siap-siap Warga Bekasi, Keluyuran Saat Wabah Corona Bakal Dipidana

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto
Sumber :

VIVA – Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengaku pemerintah daerah bersama unsur tiga pilar tengah mempertimbangkan hukuman bagi warganya yang masih keluar rumah. Nantinya, warga yang masih keluyuran bisa dijerat unsur pidana.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

"Sedang kami upayakan bersama Dandim, Polres dan TNI," kata Tri, Jumat 3 April 2020.

Nantinya, penerapan aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apalagi, pihak kepolisian sudah mengeluarkan aturan terkait hukuman pidana bagi pelanggar.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah menyatakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan untuk pelanggar aturan situasi saat ini.

Dalam aturan itu ada ancaman pidana terhadap masyarakat yang tidak mematuhi pemerintah selaku penyelenggara kebijakan PSBB, yakni pidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Saat ini, pemerintah daerah sudah meminta setiap ketua RT dan RW untuk memonitor arus keluar masuk warganya.

"Saat ini setiap malam warga yang masih nongkrong dan sebagainya, kita foto dan dibuatkan berita acara," ujarnya.

Seperti yang diketahui, data corona.bekasikota.go.id menyebutkan pasien positif mencapai 43 kasus, dengan rincian 42 orang dirawat, satu orang sembuh.

Sedang, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) menjadi 301 dengan rincian 248 dalam pemantauan dan 53 selesai pemantauan. Sedangkan Pasien dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 236 orang dengan rincian 224 orang dalam pengawasan dan 12 orang selesai pengawasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya