Pemrov DKI Jakarta Perpanjang Kerja dari Rumah Hingga 19 April 2020

Work From Home
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta memperpanjang imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah hingga 19 April 2020, melalui Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja Dari Rumah Work From Home).

Anies soal KJMU Dicabut Sepihak Pemprov DKI: Pemberian Beasiswa Harus Sampai Tuntas Kuliah

"Hal ini berlaku untuk beberapa perusahaan di seluruh DKI Jakarta dalam rangka kewaspadaan penularan wabah COVID-19," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah di Jakarta, Senin, 6 April 2020. 

Untuk itu, ia mengimbau agar semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melakukan kegiatan bekerjanya dari rumah, kecuali pada 7 (tujuh) bidang perusahaan. 

Pemprov DKI Prediksi Kebutuhan Beras Naik 3,53% Jelang Ramadan

"Ada beberapa bidang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang tidak bisa dilakukan pekerjaannya dari rumah, seperti bidang kesehatan, pangan/kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi, maupun bidang lainnya yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dan masyarakat," tutur dia.

Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak tanggal 3 April 2020 hingga 19 April 2020.

DPRD DKI Protes Penerima KJMU Dipangkas, Diduga karena Anggaran Disunat

Lebih lanjut, Andri terus mengimbau agar semua perusahaan di DKI Jakarta melaksanakan seluruh protokol langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19. 

Bagi perusahaan yang belum melaporkan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 yang dilaksanakan di perusahaannya, dapat melapor melalui alamat email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id atau melalui tautan bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Pemprov DKI Ungkap Penyebab 771 Orang Tak Layak Terima KJMU

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan sejauh ini ada 771 orang dianggap tidak layak menerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Menurut dia,

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2024