Jakarta Resmi Terapkan Pembatasan Sosial Skala Besar

ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA DI JAKARTA.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Jakarta resmi menjadi daerah yang menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Skala Besar) sebagai strategi terbaru untuk terus menekan penularan corona.

Anies soal KJMU Dicabut Sepihak Pemprov DKI: Pemberian Beasiswa Harus Sampai Tuntas Kuliah

Hal itu, merujuk kepada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 sebagai respons atas surat usulan dari gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan supaya ibu kota menjadi lokasi PSBB.

"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19)," dikutip VIVA dari surat, Selasa, 7 April 2020.

Pemprov DKI Prediksi Kebutuhan Beras Naik 3,53% Jelang Ramadan

Dalam pertimbangannya, Kemenkes mengakui bahwa di Jakarta, peningkatan kasus, juga penyebaran corona, terus terjadi. Selain itu, Jakarta, juga diakui sebagai daerah di mana pemerintah daerahnya, memiliki kesiapan jika PSBB diterapkan.

"Telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat, serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah provinsi DKI Jakarta," dikutip dari surat tersebut.

DPRD DKI Protes Penerima KJMU Dipangkas, Diduga karena Anggaran Disunat

Kemenkes lalu meminta Pemprov DKI melaksanakan PSBB sesuai ketentuan undang-undang. Surat, ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto Selasa ini.

"Pembatasan sosial berskala besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," dikutip dari surat.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Pemprov DKI Ungkap Penyebab 771 Orang Tak Layak Terima KJMU

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan sejauh ini ada 771 orang dianggap tidak layak menerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Menurut dia,

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2024