Jakarta Terapkan PSBB, Menikah Hanya Boleh di KUA Tanpa Resepsi

Gubernur Anies Baswedan di ILC Pro dan Kontra Lockdown
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan bahwa selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul wabah Corona, Pemprov DKI akan betul-betul membatasi semua kegiatan termasuk sosial budaya. Menurut Anies kegiatan seperti khitanan dan pernikahan juga akan dipantau ketat.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Pernikahan tidak dilarang, tetapi hanya dilakukan di KUA. Kemudian resepsinya ditiadakan, begitu juga dengan kegiatan-kegiatan perayaan lain seperti kegiatan ritual khitanan (diperbolehkan), tapi perayaannya yang ditiadakan," ujar Anies di pendopo Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, 7 April 2020.

Anies mengungkapkan, selama masa PSBB yang akan berlaku efektif mulai Jumat, 10 April 2020, secara umum, hal-hal yang sudah dilakukan sejak ibu kota menerapkan darurat Corona sejak sekitar tiga pekan lalu, tetap berlaku. Hal-hal itu contohnya belajar-bekerja-beribadah dari rumah, juga penutupan fasilitas-fasilitas umum di Jakarta.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Ada beberapa prinsip yang akan kita tegakan di dalam pembatasan ini. Pada intinya, seperti kegiatan belajar, akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah tapi di rumah," ujar Anies.

Anies juga mengemukakan, karena dalam PSBB ada penegakan aturan menghempang penyebaran Corona harus bisa terlaksana secara lebih efektif. DKI saat ini terus merumuskan aturan, yang dilanjutkan dengan sosialisasinya selama pekan ini, hingga penegakan aturan mulai Jumat.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

"Ini menjadi pesan bagi semua, bahwa ketaatan kita untuk betul-betul membatasi pergerakan, membatasi interaksi, itu akan sangat memengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus ini," ujar Anies.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana digariskan Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020. Anies menyampaikan bahwas pada prinsipnya, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu.

"Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, menghentikan kegiatan peribadatan mengganti di rumah, pembatasan transportasi, semua sudah kita lakukan selama 3 minggu ini," kata Anies dalam konferensi pers soal PSBB merespons wabah Corona COVID-19.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya