PSBB Larang Naik Motor Boncengan, Ojol akan Nonaktif

Pengemudi ojek online Grab Indonesia
Sumber :
  • Instagram/@grabid

VIVA – Larangan pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan saat Ibu Kota Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat wabah Corona nampaknya juga akan berimbas ke para pengemudi ojek online alias ojol.

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

Pengemudi ojol untuk sementara waktu tak akan bisa mengantar penumpang saat PSBB diterapkan nanti di Jakarta mulai Jumat 10 April 2020.

Hal itu seperti yang dikatakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi persnya hari ini, Rabu 8 April 2020. Meski begitu, pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait hal ini.

DPR Dorong Menaker Ida Revisi Aturan agar Ojol dan Kurir Dapat THR

"Ini juga berlaku untuk roda dua tidak boleh ada berboncengan. Ini jelas melanggar physical distancing ini boleh 1 orang aja, ini juga berlaku untuk ojek online. Kita masih menunggu pergub," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Rabu 8 April 2020.

Nana menambahkan, pembatasan moda transportasi di Jakarta saat PSBB merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat saat ini. Pembatasan moda transportasi mengacu pada pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan umum. Saat ini, aturan pembatasan moda transportasi masih disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Viral 2 Ojol Ribut di Stasiun Poncol Semarang, Begini Kata Polisi

"Perlu kami sampaikan bahwa PSBB ini merupakan opsi yang sangat bijak dan ini solusi terbaik dari beberapa opsi yang ada. Selama ini terkait pembatasan moda trasnportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta. Misalnya satu bus memuat 40 orang nah saat PSBB hanya boleh (mengangkut) 50 persennya termasuk untuk kereta api, MRT, LRT. Jadi, yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengemudi ojol dan transportasi online lain tetap bisa beroperasi. Tapi, untuk ojol hanya diperbolehkan untuk mengantar barang selama masa PSBB. Sedangkan untuk pengemudi taksi online Anies menyebut masih diperbolehkan mengangkut penumpang namun, ada pembatasan jumlah juga physical distancing saat penumpang di kendaraan.
 

Baca juga: Update Corona 8 April 2020 di Indonesia: 2956 Kasus, 240 Meninggal

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya