AJI Jakarta Kecam Konferensi Pers Gubernur DKI soal PSBB

Konferensi pers PSBB oleh Pemprov DKI
Sumber :
  • Istimewa

VIVA –Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam kegiatan tatap muka yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat konferensi pers mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota Jakarta. Acara tersebut berlangsung di gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Selasa, 7 April malam. Ironisnya, konferensi pers tersebut berisi soal PSBB namun saat pengumuman malah terjadi penumpukan orang. 

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Berdasarkan pantauan AJI Jakarta, sejumlah jurnalis yang hadir membentuk kerumunan. Begitu pula dengan narasumber yang hadir di acara tersebut juga jadi sorotan. Mereka bersisian kurang berjaka di antaranya daro jajaran Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan instansi terkait lainnya juga ada pada saat acara. Sebelumnya mereka dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat tatap muka di gedung yang sama.

"Kegiatan pengumpulan massa seperti ini kontraproduktif dengan imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik," kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani sebagaimana rilis pers yang disampaikan pada Rabu, 8 April 2020.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Pelanggaran atas hal ini disebutkan bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

AJI Jakarta menyatakan bahwa, 

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

1. Memprotes keras Pemprov DKI Jakarta yang masih mengadakan konferensi pers secara tatap muka, tidak menggunakan metode daring

2. Menyerukan kepada jurnalis untuk tidak menghadiri segala bentuk konferensi pers tatap muka

3. Mengimbau perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang. Perusahaan media juga diimbau memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka di Balai Kota dengan melakukan tes COVID-19 serta melakukan karantina mandiri selama 14 hari

4. Meminta perusahaan media untuk berpegang teguh pada prinsip "Tidak Ada Berita Seharga Nyawa". Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya

5. Menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Ombudsman RI untuk menegur dan memproses potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam konferensi pers tatap muka di Balai Kota.

Sementara itu Aliansi Jurnalis Independen bersama Komite Keselamatan Jurnalis serta Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan buku Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan COVID-19. Buku dapat diunduh di bit.ly/PanduanCovid19Jurnalis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya