Ada Corona, 830 WNI Baru Datang dari Saudi-Malaysia Diperiksa Ketat

830 WNI baru datang dari Malaysia dan Saudi diperiksa ketat
Sumber :
  • Tangerang

VIVA – Sebanyak 830 warga negara Indonesia  atau WNI yang kembali dari Malaysia dan Arab Saudi diperiksa ketat saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat, 10 April 2020.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Hal ini dilakukan dalam rangka proses antisipasi atau pencegahan penyebaran  virus Corona COVID-19 khususnya, terhadap warga yang datang dari negara yang terjangkit termasuk Saudi dan Malaysia.

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soetta menjalankan protokol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan terhadap WNI yang mayoritas merupakan pekerja migran ini.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Kepala KKP Kelas I Bandara Soetta Anas Maruf mengatakan, adanya pemeriksaan kesehatan tambahan telah sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

"Pemeriksaan kesehatan tambahan tersebut meliputi, pertama adalah wawancara dan penyelidikan epidemologi. Kedua dilakukan pengamatan pada gejala dan yang ketiga dilakukan test saturasi oksigen," kata Anas.

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

Tidak hanya itu, petugas KKP Kelas I Bandara Soetta juga melakukan pemeriksaan tambahan lainnya menggunakan rapid test untuk deteksi dini apakah WNI tersebut terpapar Corona COVID-19 atau tidak. 

"Kemudian mereka yang kita lihat agak sakit atau batuk, kita lakukan pemeriksaan test cepat menggunakan rapid test secara selektif atau random," ujarnya. 

Namun demikian, pihaknya tidak menemukan WNI yang terpapar atau suspect COVID-19. Alhasil, mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke kampung halaman masing-masing dan dilengkapi clearance kesehatan. 

"Dari dua penerbangan dari Malaysia dan satu penerbangan dari Arab Saudi  dilakukan pemeriksaan hasilya negatif, setelah beberapa dilakukan test cepat,  tidak ada yang mengarah ke COVID-19. Maka kemudian kita release mereka. Kita berikan clearance dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),".

Ia menjelaskan, clearance dari KKP tersebut merupakan surat keterangan yang nantinya dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten asal BMI tersebut. Para BMI tersebut juga diwajibkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

"Nantinya, mereka dipantau oleh Dinas Kesehatan kota atau kabupaten. Begitu mereka sampai di kampung halaman, harus melapor ke puskesmas setempat dan karantina secara mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing," ungkap dia soal antisipasi penularan Corona.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya