DKI Bolehkan Keluar Masuk di Area Jabodetabek, Ini Cara Ajukan Izinnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • Instgarm Anies Baswedan

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberlakukan pembatasan mobilitas keluar-masuk ibu kota selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Mei 2020, atau dapat diperpanjang.

Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies

Selama pembatasan mobilitas diberlakukan, warga Jakarta, juga luar Jakarta, hanya diperbolehkan memasuki area Jabodetabek jika memiliki SIKM ?atau Surat Izin Keluar Masuk.

"Pemprov DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah ibu kota untuk menekan penularan COVID-19, sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020," dikutip dari Instagram @dkijakarta pada Senin, 18 Mei 2020.

JK Ogah Komentari Wacana Anies Maju Pilgub Jakarta

SIKM, bisa diurus oleh warga yang memiliki profesi yang bergerak di 11 sektor, mencakup kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, juga kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, kalangan lain yang bisa memiliki SIKM yaitu pegawai di seluruh kantor atau instansi pemerintahan, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional, BUMN atau BUMD yang turut dalam penanganan COVID-19, serta organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial atau kebencanaan.

Pakar Sebut Kehadiran Anies di KPU Tunjukkan Komitmen Prinsip Bernegara dan Berdemokrasi

"Mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk Jakarta hanya melalui SIKM," dikutip dari @dkijakarta.

SIKM hanya diajukan secara daring melalui laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Berkas yang harus disiapkan yaitu pengantar RT/RW, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan bekerja di Jakarta, surat perjalanan dinas dari kantor, juga surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek jika diperlukan, atau surat izin tinggal tetap bagi orang asing.

"Permohonan pemilikan dan kelengkapan persyaratan SIKM dapat dilakukan secara daring," dikutip dari @dkijakarta.

Berikut mekanisme pengurusan SIKM melalui situs web corona.jakarta.go.id:

  1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
  2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
  3. Persiapkan berkas persyaratan
  4. Isi formulir permohonan
  5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
  6. Cetak dokumen
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya