Ganjil-Genap Jakarta Segera Berlaku Lagi Usai PSBB

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Kebijakan ganjil-genap Ibu Kota Jakarta rencananya akan diterapkan kembali pascaberakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. 

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Pencabutan sementara kebijakan gage di Ibu Kota buntut pandemi Corona COVID-19. Di mana sejauh ini pencabutan sementara dilakukan sejak 29 Maret 2020 hingga 4 Juni 2020. PSBB Jakarta sendiri juga akan habis tanggal 4 Juni 2020.

"(Kebijakan) ganjil genap nanti berlaku setelah PSBB berakhir," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 2 Juni 2020.

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Polisi akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta sebelum kembali menerapkan kebijakan ganjil genap ini. Jelang berakhirnya PSBB Jakarta, hari ini memang tampak terjadi peningkatan jumlah kendaraan. Tak dapat dipungkiri, hal ini juga andil dari kebijakan ganjil genap yang masih dicabut.

Kepal Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar menambahkan, meski begitu peningkatan volume kendaraan di Ibu Kota hari ini diklaim tidak terlalu signifikan.

Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Raya

"Kalau peningkatan (kendaraan) dalam kota naiknya enggak terlalu signifikan hanya sekitar 4 persen ini di dalam kota," kata Fahri.

Baca juga: Novel Baswedan yang Menangkap Nurhadi dan Menantunya


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya