Mal Buka 15 Juni, Hanya untuk Beberapa Kategori Tenant Tertentu

Ilustrasi tenant di pusat perbelanjaan atau mal.
Sumber :
  • Real Estate Weekly

VIVA – Pusat Perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta akan kembali dibuka pada 15 Juni 2020 mendatang. Pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta ini, sesuai dengan keputusan Gubernur No 563 Tahun 2020 dalam masa transisi menuju new normal. 

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Terkait dengan kembali beroperasinya pusat perbelanjaan atau mal Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat, angkat bicara. 

"Dari koordinasi yang kami terima dari pihak Pemprov, maka bulan Juni yang ditetapkan sebagai masa transisi tahap satu," kata dia, Senin 8 Juni 2020. 

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Ellen melanjutkan, saat ini sebenarnya pusat belanja di DKI masih diminta buka untuk beberapa kategori yang diwajibkan antara lain: bahan pangan, farmasi dan juga food & baverage untuk delivery atau take away. 

"Jadi untuk pembukaan tanggal 15 Juni tersebut boleh juga dikondisikan sebagai tambahan kategori walau memang belum sepenuhnya," kata dia. 

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Sedangkan, kategori yang belum akan buka di tanggal 15 Juni dan sedang akan dipertimbangkan untuk buka di fase berikutnya adalah lebih ke arah leisure kategori antara lain cinema, fitness, karaoke, arena permainan anak dan tempat kursus anak. Adapun untuk jam operasional pusat belanja akan ditentukan oleh masing-masing pusat belanja, tapi pada umumnya sebagian besar mal hanya akan buka dari jam 11.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB sembari melihat perkembangannya lebih lanjut.

Ellen menjelaskan persiapan yang harus dipersiapkan mal atau pusat perbelanjaan untuk kembali beroperasionalnya pada 15 Juni mendatang antara lain, adanya pemeriksaan suhu karyawan dan pengunjung, pemakaian masker, serta face shield bagi semua karyawan tenant maupun karyawan mal. 

Selain itu, mal atau pusat perbelanjaan kata Ellen juga harus menyediakan hand sanitizer atau juga wastafel. Penting juga kata Ellen untuk pusat perbelanjaan atau mal melakukan pengaturan jarak sejak pengunjung masuk ke mal baik dari kapasitas lift yang dibatasi demikian pula sampai escalator yang juga diberikan tanda untuk berjarak termasuk antrean kasir. 

"Di samping pembayaran juga harus memakai cashless untuk meminimalisir perpindahan fisik uang sebagai media penyebaran virus," kata Ellen. 

Selain fasilitas, maka pihak mal juga sudah membuat tanda-tanda atau arahan, dengan demikian para pengunjung bilamana mengikuti tata cara yang sudah diarahkan, maka tentunya protokol kesehatan yang wajib diikuti tersebut akan berjalan baik .

"Bagi pusat belanja, juga akan memberikan pelatihan kepada segenap karyawan dengan adanya kebiasaan baru yang berbeda dari saat normal yang lalu," lanjut Ellen.

Selain itu, kata Ellen, pusat perbelanjaan juga harus memberikan pemberitahuan kepada para tenant atau retailer tentang rencana buka tersebut, agar para tenant dapat menyiapan karyawan dan juga produk yang akan dijual. Dimana para retailer juga harus mengikuti protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah berdasarkan jenis usahanya.

Pembatasan kapasitas pengunjung menjadi 50% pada saat masa transisi tahap 1. Para Resto Dine-In dan food court juga menata kembali kapasitas meja kursinya agar menjadi 50%. Pembatasan ini terutamanya untuk menjaga kesehatan publik bisa diterima dengan baik oleh para pengelola pusat belanja, karena dengan adanya masa transisi ini diharapkan COVID -19 di DKI segera dapat turun. 

"Saat transisi tahap 1 ini , maka daya serap karyawan paling banyak juga sekitar 50%, artinya ada sekitar 50% karyawan yang harus bersabar untuk dipekerjakan kembali bilamana keadaan sudah membaik. Ini butuh waktu juga," kata Ellen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya