Hari Ini 16 Taman di Jakarta Mulai Buka, Berikut Daftarnya

Monumen Pembebasan Irian Barat di Lapangan Banteng
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta akan kembali membuka Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk publik secara bertahap. Pembukaan RTH untuk umum hari ini mulai dibuka hari ini, Sabtu 13 Juni 2020.

img_title Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

Pembukaan kembali RTH ini juga menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19. Sejumlah ketentuan dalam penggunaan RTH pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa Transisi tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pembukaan RTH pada fase awal ini akan terus dilakukan evaluasi serta memperhatikan perkembangan dari penyebaran COVID-19. Apabila keadaan menjadi lebih baik maka akan dilakukan pembukaan RTH selanjutnya sesuai hasil evaluasi. Tetapi bila keadaan memburuk maka RTH dapat ditutup kembali,” ungkap Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati melalui keterangannya.

img_title Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

Protokol kesehatan yang akan diterapkan masyarakat yang akan berkunjung ke RTH, antara lain:

a. Pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% dari jumlah normal disesuaikan kapasitas RTH

img_title Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel saat Covid-19 Divonis Bebas

b. Menggunakan masker saat berkunjung ke RTH

c. Mencuci tangan dan membawa hand sanitizer

d. Menjaga jarak antarorang kurang lebih 2 meter

e. Tidak berkunjung dengan kondisi sakit atau suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat.

f. Tidak berkunjung ke RTH untuk usia di atas 60 tahun dan anak-anak (0-9 tahun), atau juga warga yang mempunyai penyakit bawaan atau komplikasi lainnya seperti diabetes, jantung, gagal ginjal, pernapasan dan lainnya

g. Menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya

h. Tidak menggunakan fasilitas bermain anak, olahraga, dan tempat duduk

i. Saat di RTH masyarakat diharapkan selalu bergerak dan tidak duduk apalagi berkumpul dan berkerumun

j. Tidak menggunakan kendaraan sepeda motor/mobil, serta dilarang parkir di area RTH

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suzi menjelaskan, pembukaan taman kota secara bertahap dilakukan di 16 lokasi, dengan memperhatikan area zona aman, serta pengamanan di taman tersebut (sudah berpagar) mulai 13 Juni 2020.

Daftar 16 lokasi taman yang dibuka pada fase awal ini:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut