Predator Anak Buronan FBI Bayar Korban Rp2 Juta untuk Layani Nafsunya

Russ Medlin
Sumber :

VIVA – Asisten Rumah Tangga (ART), Nurbaiti yang bekerja pada Russ Albert Medlin, buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) di Jalan Brawijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, membeberkan perilaku mantan majikannya.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Nurbaiti mengaku, setiap harinya selalu ada perempuan di bawah umur yang datang ke kediaman majikannya.

"Setiap hari. Paling kecil umurnya 15 tahun, paling gede 22 tahun," kata Nurbaiti saat ditemui di lokasi, Rabu 17 Juni 2020.

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

Para perempuan yang datang ke kediaman Russ itu tidak dijemput, melainkan datang sendirinya. "Enggak pernah (dijemput), datang naik taksi online," kata Nurbaiti.

Russ membayar anak-anak di bawah umur untuk melayani nafsunya. Satu orang anak dibayar Rp 2 juta.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

"Untuk satu anak itu diberi upah sekitar Rp2 juta," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 17 Juni 2020.

Harga tersebut belum termasuk komisi untuk muncikari yang membawa anak-anak tersebut, yakni perempuan berinisial A yang merupakan Warga Negara Indonesia. Yusri menambahkan, sejauh ini tidak ada dugaan Russ bagian dari sindikat pencabulan anak internasional. 

Tapi, dia memang seorang residivis yang pernah melakukan hal serupa tahun 2006 dan 2008 dan divonis di Nevada, Amerika Serikat.

"Tapi untuk si inisial A sendiri ini sekali membawa tiga anak itu sekitar Rp6,3 juta yang terakhir berdasarkan pengakuan daripada tersangka," ucap dia.

Selama berada di Indonesia, sedikitnya ada tiga anak yang menjadi korbannya, berinisial SS, LF, dan TR. Namun, polisi hingga kini masih mendalami ada dugaan korban lainnya.

Russ merupakan buronan Interpol berdasarkan Red Notice Interpol. Berdasarkan Red Notice Interpol, Russ melakukan penipuan investasi sekitar US$722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Selain itu, diketahui kalau pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008. Di mana atas kasus tersebut Russ dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat, melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual.

Baca juga: Polda Metro Tangkap Buronan FBI dan Interpol, Ini Daftar Kejahatannya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya