Kronologi Sengketa Tanah Jenderal Herman

VIVAnews - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) mengaku memiliki alasan kuat melakukan pengambilalihan tanah di jalan Warung Buncit Raya No. 301 Jakarta Selatan. Tanah seluas 29.085 meter persegi yang dikuasai oleh Brigjen TNI (Purn) Herman Sarens Sudiro itu adalah milik Dephankam/ABRI dari hasil pengadaan dan hibah.

"Permasalahan tanah aset Mabes TNI tersebut berawal pada 7 Juli 1970 saat Ngudi Gunawan telah membeli tanah Ang Bing Djin seluas 8.890 meter persegi seharga Rp 1.044.575," kata Komandan Denma Mabes TNI Kolonel Sonny Widjaja kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Selasa, 19 Januari 2010.

Tanah itu merupakan bagian dari tanah seluas 13.070 meter persegi dengan sertifikat hak milik nomor 3/Kalibata Duren Tiga atas nama Bing Djin dengan akta jual beli dari PPAT Notaris GHS Lumben Tobing SH, Nomor 41/VII/1970 tanggal 7 Juli 1970.

Tanah yang dibeli Ngudi Gunawan seluas 8.890 meter persegi selanjutnya dihibahkan kepada Departemen Hankam/ABRI yang saat itu diwakili Kolonel Inf Drs.Herman Saren Sudiro sebagai Dankorma Hankam. Ini sesuai akta hibah nomor 28 tanggal 14 Juli 1970 Notaris GHS Lumban Tobing, SH.

Sisa tanah milik Ang Bing Djin seluas 4.180 meter persegi kemudian menjadi hak Dephankam atau Mabes ABRI berdasarkan pelepasan hak dari Ang Bing Djin dan tercatat dalam akta No.5 tanggal 10 Mei 197 Notaris Raden Imam Soesanto Prawiro Koesono.

Pada 7 Juli 1970, Ngudi Gunawan juga telah membeli tanah milik Hamizar Hamid seluas 10.380 meter persegi dengan sertifikat hak milik No.4/Kalibata Duren Tiga atas nama Hamizar Hamid. Pembelian ini tercatat dalam akta jual beli dari PPAT Notaris GHS Lumban Tobing, SH Nomor 42/VII/1970 tanggal 7 Juli 1970.

Selanjutnya tanah tersebut dihibahkan kepada Dephankam/Mabes ABRI, yang lagi-lagi diwakili Kolonel Inf Drs Herman Sarens Sudiro sebagai Dankorma Hankam sesuai akta hibah No28 tanggal 14 Juli 1970 Notaris GHS Lumban Tobing, SH.

"Sisa tanah milik Hamizar Hamid seluas 3.340 meter persegi kembali menjadi Hak Dephankam/Mabes ABRI berdasarkan pelepasan hak dari Hamizar Hamid pada akta No.4 10 Mei 1971 Notaris Raden Imam Soesanto Prawiro Koesoemo," kata Sonny.

Luas tanah terus bertambah setelah Dephankam/Mabes ABRI membeli tanah milik H. Muhammad Tohir seluas 2.295 meter persegi pada 3 November 1970. Pembelian dituangkan dalam akta pelepasan Hak nomor 1 yang dibuat oleh notaris Muhammad Ali.

Menurut Sonny, Herman tidak pernah mendaftarkan tanah tersebut di Kantor Agraria (BPN) untuk mengubah status tersebut menjadi milik Dephankam/ABRI. Herman justru berupaya untuk menguasai tanah tersebut untuk kepentingan pribadi dengan meminta surat kuasa kepada An Bing Djin atas tanah yang telah dijual kepada Ngudi Gunawan, pada 21 Juli 1971.

Sonny mengatakan surat tersebut diminta dengan alasan untuk mencegah pembayaran biaya balik nama dua kali yaitu balik nama dari Ang Bing Djin kepada Ngudi Gunawan dan dari Ngudi Gunawan kepada Dephankam. namun surat kuasa yang dibuat digunakan untuk menjual tanah kepada Engkos Sumarna, eks anggota Staf Logistik Korma Hankam dan Didi Sukardi, supir Herman.

Dengan alasan yang sama, Herman meminta surat kuasa kepada Hamizar Hamid atas tanah yang telah dijual kepada Ngudi Gunawan, pada 28 Juli 1978. Surat itu digunakan untuk menjual tanah seluas 2.400 meter persegi kepada RAH Artini, ibu dari Herman.

Kemudian Herman menggunakan Akte Jual Beli No48/6/mampang prapatan/1978 tanggal 11 Desember 1978 untuk mendapatkan menjadi sertifikat hak milik tanah seluas 2.500 meter persegi atas nama dia dan istri keduanya, Hadijah.

Hal tersebut dilakukan kembali untuk menguasai tanah seluas 3.415 meter persegi. Kali ini sertifikat dibuat atas nama putranya, Teddy Abdul Rochim.

Alasan lain yang menguatkan bahwa tanah tersebut adalah milik Dephankam/ABRI adalah pernyataan bermaterai yang dibuat Jenderal TNI (Purn) Soemitro pada tanggal 25 Februari 1986. Soemitro mengaku menghibahkan tanah di Warung Buncit kepada Dephankam. Tanah itu diterima oleh Brigjen TNI Herman Sarens Sudiro selaku Dan Korma Hankam.

Namun Herman tetap menolak mengakui bahwa tanah tersebut adalah tanah hibah. Dephankam telah berupaya secara kekeluargaan untuk mengambil hak atas tanah dengan menawarkan dengan kompensasi tanah pengganti seluas 2,5 Hektare di Cibitung Bekas, dan uang sejumlah Rp 150.000.000.

Hari ini, TNI telah melakukan penahanan paksa atas Herman. Herman dibawa ke Ruang Tahanan Khusus TNI milik Auditur Militer II/08 di Pulogebang, Jakarta Timur.

Paket Promo ke Destinasi Wisata Dunia Bisa Dapat Diskon Rp 12 Juta, Simak!
Ketua Fraksi Demokrat di DPR Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas

Ibas Harap Prabowo-Gibran Penuhi Janji Politik saat Kampanye

Politisi yang akrab disapa Ibas, itu menyatakan siap bersinergi dan berkolaborasi, dalam pembangunan demi kesejahteraan rakyat. Transisi pemerintahan harus berjalan baik.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024