Akhirnya Depok Izinkan Ojol Angkut Penumpang, Ini Syaratnya

Driver ojek online (ojol) (foto/viva)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah Kota Depok berencana mengizinkan ojek online atau ojol mengangkut penumpang pada 7 Juli 2020, saat diberlakukannya perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional tahap II. Kebijakan ini nantinya juga akan berlaku untuk sejumlah aktivitas lainnya, seperti bioskop dan tempat wisata alam.

DPR Dorong Menaker Ida Revisi Aturan agar Ojol dan Kurir Dapat THR

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana menuturkan, sesuai rencana bahwa pada PSBB proporsional tahap II ojol akan diperbolehkan mengangkut penumpang, dengan protokol kesehatan.

Diantaranya, menyediakan pembatas antara driver dengan penumpang, wajib menggunakan masker dan bagi penumpang diutamakan membawa helm sendiri. 

Viral 2 Ojol Ribut di Stasiun Poncol Semarang, Begini Kata Polisi

“Jika menggunakan helm mitra ojol, maka diwajibkan untuk disemprot disinfektan dan menggunakan pelindung kepala serta hanya melayani kelurahan di luar zona merah,” jelasnya, Jumat 3 Juli 2020

Dadang menambahkan, nantinya pada 7 Juli 2020 akan dilakukan deklarasi komitmen dan penandatanganan fakta integritas, baik aplikator maupun mitra ojol.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

Untuk itu, lanjut Dadang, kepada para pihak yang berkepentingan, sebelum dimulainya aktivitas agar berkoordinasi aktif dengan Organisasi Perangkat Daerah (Organda) terkait dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok.

“Kegiatan baru dapat dimulai jika seluruh protokol, sarana dan prasarana sudah terpenuhi, dan jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan protokol maka akan dilakukan penindakan berupa sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Lebih lanjut Dadang juga mengungkapkan, berkenaan dengan PSBB proporsional tahap II, beberapa tambahan aktivitas kegiatan sosial ekonomi yang diperbolehkan diantaranya, posyandu, wisata alam, bioskop dengan kapasitas maksimal 30 persen. 
Kemudian salon atau barber shop, seminar, workshop, bimtek atau diklat dengan kapasitas maksimal 30 orang.

“Pertemuan keagamaan dengan peserta maskimal 50 persen dari kapasitas ruangan, ujian masuk perguruan tinggi, ojek online membawa penumpang, dan lain-lain. Seluruh aktivitas tersebut dilaksanakan dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Namun demikian, Dadang menegaskan, hal itu baru dapat dilakukan setelah dicek kesiapannya oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Disporyata dan Disdagin.

“Untuk tanggal 7 khusus ojol, sedangkan aktivitas lainnya (tempat bioskop dan lain-lain) dapat dilakukan setelah dicek kesiapannya,” tutup dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya